Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Soroti KUHP & KUHAP dalam Syawalan dan Talk Show Harmony in Law 2026
WARTAJOGJA.ID : Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) bersiap menyelenggarakan agenda tahunan bertajuk "Harmony in Law: Syawalan & Talk Show FPAY 2026" yang akan dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026 di Ballroom Loman Park Hotel Yogyakarta.
Agenda yang akan dimulai pukul 13.30 WIB ini mengusung tema besar Talk Show "Menjadikan KUHP & KUHAP Sebagai Kompas Penegakan Hukum Bermartabat Dan Berkeadilan".
Selain menjadi ajang silaturahmi, acara ini dirancang sebagai forum diskusi strategis untuk meningkatkan pemahaman para praktisi hukum terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP yang memiliki dampak signifikan bagi praktik hukum di Indonesia.
Ketua FPAY sekaligus pengacara senior Yogyakarta, H..Aprillia Supaliyanto MS, SH, MH, menuturkan FPAY merupakan paguyuban advokat lintas organisasi yang didirikan secara aklamasi pada 27 Mei 2021 di Hotel Ina Garuda oleh sejumlah tokoh senior seperti Alm. Titik Danumiharjo, hingga Alm. Kamal Firdaus termasuk Aprillia Supaliyanto.
Paguyuban ini mengedepankan nilai inklusivitas tanpa memandang asal organisasi, usia, maupun suku dan agama.
"Tujuan FPAY ini tidak hanya menjadi kumpulan atau paguyuban saja, tapi juga sebagai rumah untuk berdiskusi terhadap masalah-masalah hukum yang sedang hangat di Indonesia atau di Yogyakarta, serta menjadi rumah pengetahuan bagi advokat dan masyarakat," ujar Aprilia dalam konferensi pers di Hotel Loman, Yogyakarta Selasa, 21 April 2026.
Aprilia menjelaskan forum ini bukan merupakan organisasi advokat (OA) baru, melainkan wadah pemersatu bagi seluruh advokat dari sekitar 25 organisasi yang ada di Yogyakarta.
Ia menegaskan bahwa FPAY hadir untuk membangun solidaritas tanpa sekat organisasi demi kemanusiaan dan profesi.
"Maka forum ini menjadi sangat penting untuk menyatukan visi kita sebagai penegak hukum yang berintegritas," tegas Aprillia.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para advokat dapat saling mendukung dan memperkuat kapasitas intelektual di tengah dinamika hukum nasional.
Ketua Panitia Pelaksana Agenda Harmony in Law: Syawalan & Talk Show FPAY 2026 Feryan Harto Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan hingga saat ini jumlah peserta yang mendaftar melalui formulir digital telah mencapai angka hampir 190 orang dari target awal 150 hingga 200 peserta.
"Kami meyakini jumlah kehadiran akan melampaui ekspektasi mengingat antusiasme anggota FPAY yang saat ini sudah menghimpun lebih dari 320 advokat aktif dari berbagai lintas organisasi," ujar Feryan.
Feryan menekankan bahwa acara ini dikemas secara elegan dalam format hybrid event yang menggabungkan prosesi syawalan dengan diskusi hukum, serta sesi jejaring melalui gala dinner guna mempererat hubungan persaudaraan antar advokat se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam sesi diskusi ilmiah nantinya, Dr. Najib Ali Gysmar, S.H., M.H. akan bertindak sebagai moderator untuk memandu lima panelis dari berbagai latar belakang profesi hukum.
Sejauh ini, narasumber yang telah mengonfirmasi kehadiran adalah Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. dari unsur akademisi dan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. yang mewakili sudut pandang advokat, sementara pihak panitia masih menunggu konfirmasi final dari perwakilan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kehadiran para tokoh dari berbagai institusi ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog yang komprehensif antara advokat, akademisi, dan aparat penegak hukum," tukas Feryan.
Pengacara senior Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto membeberkan alasan dibalik pemilihan tema yang diangkat.
Ia mencontohkan sebuah catatan kritis terkait penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum di Indonesia belakangan ini yang didukung KUHP & KUHAP baru.
Meski mendukung semangat pemaafan, Aprilia menegaskan bahwa RJ tidak boleh menjadi celah bagi praktik hukum yang tertutup atau mengabaikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Aprillia menekankan bahwa prinsip dasar penegakan hukum bukan sekadar ajang balas dendam, melainkan instrumen edukasi bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme RJ tidak diterapkan secara sembarangan, terutama pada kasus-kasus yang telah memicu keresahan luas di tengah publik.
"Terhadap kasus-kasus yang menjadi isu publik luar biasa, seyogyanya tidak bisa di-RJ-kan. Biar publik tahu duduk perkara yang sejatinya. Jika semuanya tiba-tiba selesai dengan saling memaafkan melalui bingkai RJ, ini justru berpotensi menimbulkan prasangka di masyarakat bahwa ada ruang-ruang permainan yang tertutup," ujar Aprillia.
Dalam pandangannya, Aprilia juga menyoroti transparansi dan keterlibatan seluruh pihak terkait menjadi syarat mutlak dalam setiap proses gelar perkara maupun mediasi penal.
Ia menyoroti pentingnya keterlibatan advokat secara aktif agar prinsip keadilan (fairness) tetap terbangun dan tidak ada proses yang dimonopoli oleh kepentingan internal institusi penegak hukum tertentu.
Menurutnya, gelar perkara yang bersifat internal namun menyangkut nasib masyarakat luas harus dibuka secara objektif. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurigaan publik mengenai "permainan" dalam penanganan perkara hukum.
Terkait dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pengurangan pemidanaan penjara, Aprillia sepakat bahwa penjara bukan satu-satunya solusi.
Namun, ia memberikan garis tegas bahwa setiap tindak pidana tetap harus mendapatkan hukuman (punishment) yang terukur.
"Prinsip untuk saling memaafkan dan membuka ruang penyelesaian secara restoratif itu bagus, tapi kita juga harus memikirkan nilai penjeraan kepada pelaku kejahatan. Salah satu caranya adalah dengan penghukuman yang terukur dan berkeadilan, agar masyarakat teredukasi untuk tidak mengulang perbuatan yang sama," pungkasnya. (Wit)
Post a Comment