Dokumen STNK Motor Dinas KPPU Yogya Dilaporkan Hilang
WARTAJOGJA.ID – Sebuah dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik instansi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dilaporkan hilang di kawasan Gedongtengen, Yogyakarta.
Laporan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian Sektor Gedongtengen, Resor Kota Yogyakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan surat laporan dengan nomor SKTLK / 221 / IV / 2026 / Resta Yka / Sekta GT / SPKT, pelapor atas nama Ari Priyanto (38), seorang wiraswasta asal Kabupaten Semarang, mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan terkait hilangnya dokumen tersebut.
Berikut isi laporan kehilangan yang disampaikan :
Laporan Kehilangan STNK Sepeda Motor Yamaha di Kawasan Gedongtengen
Telah dilaporkan peristiwa kehilangan surat berharga berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Sektor Gedongtengen, Resor Kota Yogyakarta.
Laporan resmi ini diterima pada hari Kamis, 2 April 2026, berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK / 221 / IV / 2026 / Resta Yka / Sekta GT / SPKT.
Data Pelapor
* Nama: Ari Priyanto
* Tempat, Tanggal Lahir: Pati, 25-02-1988
* Pekerjaan: Wiraswasta
* Alamat: Diwak RT/RW 004/001 Kel. Diwak, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
Rincian Barang yang Hilang
Pelapor menyatakan telah kehilangan satu buah STNK Sepeda Motor dengan rincian identitas kendaraan sebagai berikut:
* Merk / Tipe: YAMAHA / SE88
* Nomor Polisi: AB 2350 IF
* Warna / Tahun: Hitam / 2021
* Isi Silinder: 125 CC
* Nomor Rangka: MH3SE88H0MJ305169
* Nomor Mesin: E3R2E-3006277
* Atas Nama Pemilik: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
* Alamat Pemilik: Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 1, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
Kronologi Singkat
Barang/surat tersebut diketahui hilang pada hari Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi hilangnya STNK diperkirakan berada di seputaran Jln. Tentara Rakyat Mataram, Gedongtengen, Yogyakarta.
Catatan:
* Surat keterangan ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan (2 April 2026).
* Surat ini bukan merupakan pengganti STNK asli, melainkan dokumen persyaratan untuk mengurus surat yang baru.
* Pemberian keterangan palsu dalam laporan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Post a Comment