News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pledoi Sri Purnomo: Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Pledoi Sri Purnomo: Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

WARTAJOGJA.ID - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan perkara hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor dengan menekankan sejumlah poin penting yang menurutnya tidak terakomodasi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembelaannya, Sri Purnomo menegaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara merupakan langkah yang diambil dalam situasi krisis pandemi COVID-19, saat sektor pariwisata mengalami tekanan berat. 

“Saya memilih untuk bertindak. Saya memilih untuk membantu masyarakat,” ujarnya di hadapan majelis hakim. 
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu banyak pelaku pariwisata kehilangan penghasilan dan menghadapi ketidakpastian, sehingga pemerintah daerah perlu hadir memberikan solusi. 

Selain menyoroti konteks kebijakan, Sri Purnomo juga menegaskan tidak adanya keuntungan pribadi yang ia peroleh dari program tersebut. 

“Sepanjang persidangan, tidak terbukti adanya perbuatan yang menguntungkan diri saya pribadi,” katanya. 
Menurutnya, tidak ditemukan bukti aliran dana maupun pengayaan diri yang dapat dikaitkan dengan dirinya selama proses persidangan berlangsung. 
Sri Purnomo juga membantah tuduhan yang mengaitkan kebijakan hibah dengan kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. 

Ia menyebut bahwa fakta persidangan menunjukkan penyaluran hibah dilakukan setelah pilkada, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan upaya pemenangan politik. 

“Tidak ditemukan bukti bahwa kebijakan ini berkaitan dengan kemenangan dalam pilkada,” ujarnya. 
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan hibah dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang berjenjang dan melibatkan berbagai perangkat daerah. 

“Saya tidak pernah mengintervensi isi kebijakan maupun menentukan penerima hibah,” kata Sri Purnomo. 

Dalam pledoi pribadinya, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan konstruksi dakwaan yang diajukan. Ia menilai bahwa perkara ini lebih banyak dibangun atas asumsi dibandingkan bukti yang konkret. 

“Banyak terjadi ketidaksesuaian antara fakta yang sebenarnya dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya. 
Sri Purnomo turut menekankan pentingnya melihat unsur niat atau mens rea dalam suatu tindak pidana korupsi. Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai kepala daerah. 
“Saya tidak pernah memiliki niat untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi,” tegasnya. 

Menutup pledoinya, Sri Purnomo mengutip prinsip yang dikenal luas dalam hukum sebagai refleksi atas perkara yang dihadapinya. 

“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” ujarnya. 
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. 

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. 
 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment