Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta : Raperda Lingkungan 2026-2056 Momentum Krusial Hadapi Tekanan Ekologi
WARTAJOGJA.ID : Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memandang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Yogyakarta periode 2026-2056 merupakan sebuah momentum yang sangat tepat.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat predikat Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata saat ini tengah menghadapi tekanan lingkungan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut menuntut adanya payung hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem kota di masa depan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permanasari, menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk dan mobilitas yang tinggi di wilayah ini telah membawa dampak nyata berupa pencemaran air, penumpukan sampah, hingga pencemaran udara yang bersumber dari sektor transportasi serta degradasi ruang terbuka hijau. Menurutnya, tantangan ini semakin kompleks karena dampak perubahan iklim mulai dirasakan oleh warga.
"Isu perubahan iklim juga mulai terasa dengan meningkatnya suhu udara dan risiko bencana hidrometeorologi," tandas Ririk saat memaparkan pandangan fraksinya.
Secara akademis, Fraksi Gerindra menilai dokumen Raperda lingkungan tersebut merupakan instrumen perencanaan yang bersifat normatif sekaligus operasional. Dokumen ini memuat arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan.
Keberadaan regulasi ini dianggap sangat krusial untuk menjamin bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga wajib memperhatikan aspek daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup agar tetap seimbang.
Oleh karena itu, Ririk menambahkan bahwa Fraksi Gerindra menekankan beberapa poin kritis dalam pembahasan Raperda tersebut, di antaranya adalah penguatan tata kelola lingkungan dengan mandat yang jelas dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan kelembagaan pengawas lingkungan dianggap mutlak diperlukan agar program yang dirancang tidak hanya berakhir sebagai dokumen di atas kertas, tetapi dapat diimplementasikan dan dipantau secara berkelanjutan. Ririk juga menguraikan bahwa penyusunan peraturan ini harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha.
"Isu lingkungan bersifat lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Ruang partisipasi perlu diperluas, terutama dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan," urainya secara mendalam.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa Raperda ini harus menjadi acuan utama dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang memicu alih fungsi lahan.
Ririk secara tegas menyatakan bahwa Raperda ini harus menjamin konsistensi antara rencana pembangunan fisik dengan rencana perlindungan lingkungan. Terkait isu strategis yang akan dihadapi dalam tiga dekade mendatang, pengaturan tentang pengelolaan sampah, perlindungan sumber mata air, serta pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi dan pariwisata harus menjadi prioritas utama. Fraksi Gerindra berharap pendekatan berbasis ekosistem dan adaptasi perubahan iklim dapat diintegrasikan secara eksplisit dalam indikasi program jangka panjang tersebut demi kelestarian Kota Yogyakarta.
Post a Comment