News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alasan Pakar Hukum Pidana Nilai Kriminalisasi Kebijakan Bupati Perbuatan Zolim

Alasan Pakar Hukum Pidana Nilai Kriminalisasi Kebijakan Bupati Perbuatan Zolim


WARTAJOGJA.ID - Pakar Hukum Pidana dan Penasehat Kapolri, Dr Chairul Huda, menilai perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 yang menjerat mantan bupati Sleman Sri Purnomo tidak memiliki dasar kuat baik dalam konteks Pilkada maupun tindak pidana korupsi. 

Chairul Huda menegaskan, tidak ada satu pun putusan yang menyatakan kebijakan hibah tersebut sebagai bentuk penyimpangan Pilkada. 

Ia menyebut tidak pernah ada keputusan Bawaslu, kesimpulan Gakkumdu, maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pilkada karena kepala daerah tidak netral. Menurutnya, tanpa putusan resmi itu, tuduhan keterkaitan dengan Pilkada menjadi tidak relevan secara hukum. 

Ia juga menilai persoalan yang seharusnya dibahas dalam ranah Pilkada justru dipindahkan ke ranah pidana korupsi karena mekanisme Pilkada sudah lewat waktu. 

“Menggunakan Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau dugaan pelanggaran Pilkada itu salah kamar. Tidak tepat dan tidak pada tempatnya,” tegasnya, usai menjadi saksi ahli di sidang lanjutan dana hibah di PN Yogyakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Lebih lanjut, Chairul Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan. Ia menekankan bahwa dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah. 

Menurutnya, jika memang ada bupati yang menikmati uang hibah, barulah relevan dibawa ke ranah pidana. Namun dalam perkara ini, dana sudah disalurkan kepada publik sehingga tidak ada peristiwa yang bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. 

Ia bahkan menilai penegakan hukumnya menjadi sewenang-wenang karena tidak berbasis pada keuntungan pribadi atau kerugian negara yang nyata. 

Dalam persidangan, Chairul Huda juga sempat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyoroti kekeliruan jaksa dalam membedakan perbuatan dalam kapasitas jabatan dan perbuatan dalam kapasitas pribadi. 

Menurutnya, meskipun suatu kebijakan jabatan dinilai keliru, hal itu tidak otomatis menjadi perbuatan pidana. 

“Kalau terdakwa sampai divonis bebas, apakah mungkin dia disalahkan dalam kapasitas jabatan dan itu berefek pidana? Tidak bisa begitu. Kesalahan dalam jabatan tidak serta-merta menjadi kesalahan pidana,” ujarnya di persidangan. 

Ia menegaskan bahwa Sri Purnomo tidak melakukan perbuatan dalam kapasitas pribadi. Kebijakan hibah lahir melalui mekanisme berjenjang, mulai dari perangkat daerah, bagian hukum, kepala dinas, diparaf Sekda, hingga ditandatangani bupati. “Ini kerja satu kabupaten, bukan kerja satu orang. Yang menikmati juga masyarakat satu kabupaten,” katanya. 

Karena itu, ia menilai sangat tidak adil jika seluruh beban pidana dibebankan kepada bupati semata.

Dalam perdebatan tersebut, Chairul Huda meminta jaksa agar kembali belajar hukum administrasi dan pidana. 

“Ini titik krusialnya. Tidak bisa membedakan mana perbuatan dalam kapasitas jabatan dan mana perbuatan pribadi. Kalau tidak bisa, silahkan belajar lagi tentang hukum,” ujarnya. 

Chairul Huda menyimpulkan, penggunaan instrumen pidana terhadap Sri Purnomo tidak tepat secara hukum. 

Menurutnya, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan kebijakan dan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi. 

Ia mengingatkan, jika logika kriminalisasi kebijakan seperti ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah berpotensi dipidana hanya karena menjalankan kewenangannya, meskipun manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment