News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Keterangan Saksi yang dihadirkan Jaksa Tak Dukung Dakwaan Dana Hibah untuk Pilkada Sleman

Keterangan Saksi yang dihadirkan Jaksa Tak Dukung Dakwaan Dana Hibah untuk Pilkada Sleman

dari kiri-kanan : Andri Prasetyo, Arum Setya, dan Mitha Mayasari saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim 

WARTAJOGJA.ID – Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman justru membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum. 

Hingga agenda pemeriksaan saksi terakhir pada Selasa, 18 Februari 2026, tidak satu pun keterangan saksi yang menguatkan tuduhan bahwa dana hibah digunakan sebagai alat politik dalam Pilkada 2020. 

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana hibah pariwisata dipahami para saksi sebagai program pemerintah untuk pengembangan sektor wisata dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi, bukan sebagai instrumen pemenangan pasangan calon tertentu. 

Lurah Jogotirto, Arum Setiya, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa sosialisasi dana hibah tidak pernah dikaitkan dengan agenda Pilkada. 

“Pada saat penyampaian informasi mengenai dana hibah pariwisata oleh Saudara Sri Purnomo, yang bersangkutan semata-mata hanya menyampaikan informasi terkait hibah pariwisata dan sama sekali tidak menyinggung ataupun membahas mengenai Pilkada.” 

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima instruksi untuk mengarahkan warga mendukung pasangan calon tertentu. 

“Tidak pernah terdapat instruksi khusus dari Saudara Sri Purnomo kepada Saksi untuk memenangkan pasangan Kustini–Danang dalam pelaksanaan Pilkada.” 
Kesaksian tersebut diperkuat Ketua Kelompok Sadar Wisata Panji Asmoro Garden dan Fishing, Mitha Mayasari. Ia menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk pembangunan fasilitas wisata dan tidak pernah disertai syarat dukungan politik. 

“Setelah proses verifikasi proposal selesai, tidak pernah ada penyampaian atau persyaratan bahwa proposal hanya dapat dicairkan apabila mendukung pasangan calon nomor urut 03.” Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut dipahami sebagai bantuan pemerintah. 

“Berdasarkan informasi yang diterima Saksi, dana yang dimaksud merupakan bantuan dari pemerintah, bukan dana kampanye untuk pasangan calon tertentu.” 

Dari unsur partai politik, saksi Andri Prasetyo yang bertugas di sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Sleman menyatakan tidak pernah mendengar adanya penggunaan dana hibah untuk kepentingan Pilkada. 

“Sepengetahuan Saksi, tidak pernah terdengar bahwa Saudara Sri Purnomo menggunakan dana hibah untuk kepentingan pemenangan Kustini.” 

Selain itu, saksi dari unsur kecamatan juga menerangkan bahwa dana hibah pariwisata disampaikan kepada masyarakat sebagai program bantuan pemerintah, tanpa dikaitkan dengan dukungan politik. Mereka menyatakan tidak pernah mengarahkan warga memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan hibah. 

Rangkaian keterangan saksi tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi dakwaan jaksa mengenai penggunaan dana hibah sebagai instrumen pemenangan Pilkada tidak memperoleh pembenaran di persidangan. Tidak ditemukan keterangan saksi yang menyebut adanya perintah, syarat, atau praktik pertukaran dana hibah dengan dukungan politik. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment