Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta Desak Transformasi Digital Fokus pada Inklusivitas Lansia dan Perlindungan Data
WARTAJOGJA.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Yogyakarta secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap usulan eksekutif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transformasi Digital.
Dukungan ini disertai dengan dorongan kuat agar transformasi digital di Kota Gudeg menjadi lebih produktif dan mampu menjawab dinamika global tahun 2026. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan ST, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan komprehensif terhadap Raperda tersebut dan telah menyampaikan sejumlah kesimpulan strategis serta rekomendasi penguatan substansi kepada pihak eksekutif agar regulasi ini segera dibahas bersama.
Mohammad Sofyan menjelaskan bahwa transformasi digital di Yogyakarta tidak boleh hanya sekadar peralihan teknologi, melainkan harus dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara utuh. Ia menyoroti pentingnya desain inklusif yang menyasar warga lanjut usia bukan hanya sebagai pemenuhan hak asasi, melainkan sebagai strategi adaptasi demografi yang cerdas untuk mencegah penurunan produktivitas sosial di masa depan.
Menurutnya, Raperda ini harus secara eksplisit mewajibkan kepatuhan terhadap standar aksesibilitas digital bagi seluruh layanan publik tanpa terkecuali agar tidak ada lapisan masyarakat yang tertinggal.
Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa penyelarasan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan harga mati yang harus diakomodasi dalam regulasi daerah tersebut.
Sofyan menyatakan bahwa Raperda wajib mencantumkan mekanisme perlindungan hak subjek data serta menunjuk pejabat pengawas perlindungan data yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Ia menegaskan bahwa keamanan siber tidak boleh lagi dianggap sebagai biaya tambahan, melainkan harus dipandang sebagai investasi inti untuk menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekonomi digital daerah.
Selain masalah keamanan data, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya integrasi nilai-nilai etika kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) ke dalam pasal-pasal operasional guna mencegah bias algoritmik dan menjamin transparansi dalam setiap pengambilan keputusan berbasis data.
Sofyan optimistis bahwa Yogyakarta memiliki peluang besar untuk menjadi pionir dalam tata kelola AI yang beradab di Indonesia dengan memanfaatkan potensi akademis dan riset lokal yang melimpah. Dari sisi partisipasi publik, ia mendorong agar keterlibatan masyarakat berkembang dari bentuk aduan pasif menjadi kolaborasi aktif melalui platform digital yang inklusif.
Upaya penguatan literasi digital regional juga menjadi perhatian serius Fraksi PAN melalui konsep ‘Gendong’ yang diharapkan mampu memastikan manfaat transformasi digital dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pusat kota hingga pelosok kampung-kampung budaya.
Secara teknis, Sofyan mendorong optimalisasi Jogja Smart Service (JSS) menuju status Super App yang andal dan aman melalui manajemen teknologi yang lincah serta berorientasi pada hasil. Dengan landasan regulasi yang kuat, integratif, dan visioner, ia meyakini Kota Yogyakarta akan mampu menavigasi tantangan era digital 2025-2026 dengan tetap menjaga nilai-nilai keistimewaan dan kemanusiaannya.
Melalui langkah ini, transformasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang adil, makmur, lestari, dan beradab di tengah pesatnya kemajuan teknologi dunia.
Post a Comment