News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FAST UAD Yogya Gandeng IIS Bedah Konsep Asuransi dan Keuangan Syariah

FAST UAD Yogya Gandeng IIS Bedah Konsep Asuransi dan Keuangan Syariah


WARTAJOGJA.ID : Program Studi Matematika Fakultas Sains dan Teknologi Terapan (FAST) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bekerja sama dengan Islamic Insurance Society (IIS) menggelar seminar bertajuk "Mengenal Konsep Asuransi dan Keuangan Syariah" yang dipusatkan di Ruang Amphitarium Lantai 9, Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Jumat, 13 Februari 2026.

Seminar ini digelar dengan tujuan menambah wawasan dan pemahaman mahasiswa mengenai prinsip-prinsip asuransi dan keuangan berbasis syariah yang semakin relevan dalam perkembangan ekonomi saat ini.

Dalam seminar itu menghadirkan narasumber Edi Setiawan, FIIS selaku
Ketua Islamic Insurance Society dan 
Yetty Rochyatini, FIIS selaku
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Islamic Insurance Society (IIS).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Terapan (FAST) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Dr. Yudi Ari Adi, S.Si., M.Si. mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut.

Menurutnya, pemahaman tentang konsep asuransi dan keuangan syariah perlu terus ditingkatkan melalui berbagai forum pembelajaran. Yang bisa menjadi panduan belajar bagi mahasiswa terutama jurusan Matematika dalam implementasi bidang yang ditekuni.

"Melalui seminar ini, peserta kami harapkan dapat memperoleh pemahaman dasar hingga aplikatif mengenai sistem keuangan dan asuransi syariah, langsung dari para narasumber yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya," kata Dekan.

Dalam paparannya, Edi Setiawan, selaku Ketua Islamic Insurance Society (IIS) menjelaskan soal esensi asuransi syariah dari sejarah kenabian hingga masa modern.

Edi menjelaskan, industri asuransi syariah di Indonesia terus berkembang dengan landasan filosofis dan praktis yang kuat. Ia mengatakan konsep asuransi syariah sebenarnya bukanlah hal baru, melainkan memiliki akar sejarah yang sangat panjang, bahkan sejak zaman kenabian. 

"Tujuan utama dari asuransi syariah adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip operasional yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam," kata dia.

Secara historis, Edi mengungkapkan bahwa inspirasi asuransi syariah dapat ditemukan dalam kisah Nabi Yusuf AS saat menafsirkan mimpi Raja Mesir mengenai masa panen dan masa paceklik, yang mengajarkan pentingnya melakukan persiapan dan perlindungan terhadap risiko di masa depan. 

Selain itu, praktik awal seperti Al-’Aqilah dalam budaya Arab kuno, di mana anggota suku saling mengumpulkan dana untuk membantu kerabat membayar diyat (uang darah), menjadi cikal bakal semangat tolong-menolong (atta’awun) yang melandasi asuransi syariah modern. 

Di Indonesia sendiri, momentum besar dimulai pada tahun 1994 dengan berdirinya asuransi jiwa syariah pertama, yang kemudian diikuti oleh pertumbuhan pesat hingga mencapai puluhan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah saat ini.

Dalam pandangan syariah, risiko dipandang sebagai bagian dari kehidupan yang harus dikelola melalui ikhtiar dan tawakal. 

Edi menekankan bahwa manajemen risiko dalam asuransi syariah sangat penting untuk membangun kepercayaan, kredibilitas, dan transparansi melalui penerapan akad yang tepat serta kepatuhan terhadap regulasi OJK. 

"Manajemen risiko yang baik memastikan dana peserta dikelola secara amanah, sehingga tujuan untuk menyejahterakan operator dan peserta dapat tercapai secara berkesinambungan," jelasnya.

Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada model bisnis dan akadnya. Jika asuransi konvensional menggunakan konsep transfer risiko untuk mencari keuntungan (profit oriented), asuransi syariah menggunakan konsep delegasi pengelolaan risiko di mana peserta saling melindungi melalui dana tabarru’. Dana tabarru’ merupakan kumpulan dana kebajikan dari peserta yang digunakan khusus untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. 

Jika terdapat selisih lebih antara kontribusi peserta dengan klaim yang dibayarkan (surplus underwriting), dana tersebut dapat dibagikan kembali kepada peserta, perusahaan, atau dialokasikan ke dana sosial sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam polis.

Pada sisi operasional, proses underwriting dan klaim tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent). 

Edi memaparkan bahwa underwriter bertugas menilai risiko secara adil agar kontribusi yang dibebankan kepada peserta sesuai dengan profil risiko mereka. Sementara itu, klaim dipandang sebagai pemenuhan hak peserta yang harus dihormati sepenuhnya berdasarkan perjanjian yang telah dibuat. 

Melalui penguatan edukasi dan sertifikasi keahlian, IIS berkomitmen untuk terus mencetak tenaga ahli yang mampu menjaga integritas industri asuransi syariah di tanah air.

Adapun Yetty Rochyatini, FIIS, selaku Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Literasi Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah atau Islamic Insurance Society memaparkan visi dan kontribusi organisasi itu selama ini bagi industri.

Yetty menjelaskan bahwa IIS, yang didirikan sejak 23 November 2003 sengaja dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu para pelaku usaha perasuransian syariah. 

Sebagai organisasi profesi yang telah mendapatkan pengesahan hukum dari Kemenkumham RI sejak 2017 dan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IIS fokus pada pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan bersertifikasi.

"Kami memiliki misi utama untuk mempromosikan ilmu pengetahuan asuransi syariah ke masyarakat luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekonomi syariah secara luas," ujar Yetty Rochyatini.

Hingga 1 Februari 2026, kata dia, IIS telah menaungi ribuan anggota yang terdiri dari 90 Ahli Asuransi Syariah (FIIS), 500 Ajun Ahli Asuransi Syariah (AIIS), serta 3.313 anggota tingkat dasar. Yetty menegaskan bahwa keanggotaan ini diraih melalui proses pelatihan dan ujian sertifikasi yang mencakup tiga level utama: Basic, Associate (Ajun Ahli), dan Fellow (Ahli).

Selain program sertifikasi, IIS aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai universitas dan lembaga, seperti UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, hingga ITS Surabaya. Kerja sama ini mencakup pemberian masukan pada kurikulum perguruan tinggi, riset bersama, hingga kegiatan literasi bagi dosen dan mahasiswa.

"IIS tidak hanya sekadar memberikan gelar profesi, tetapi juga memastikan anggotanya terus berkembang melalui pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi profesi BNSP guna memenuhi standar regulasi POJK 67/2016," kata Yetty. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment