Alasan Ekosistem Tembakau Satu Suara Tolak Kebijakan Rokok yang Menekan
WARTAJOGJA.ID : Wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok, penetapan kadar maksimal tar dan nikotin serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau menuai penolakan keras dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan nasional.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang serius, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, matinya petani tembakau dan ekosistem pertembakauan nasional, hingga pelanggaran prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam konstitusi.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana T., S.H., menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. Ini sama saja dengan de fakto larangan produksi, karena segmen kretek khususnya kretek tangan secara natural memiliki kandungan nikotin dan tar yang tinggi. Semua produk yang beredar saat ini tidak ada satu pun yang sesuai dengan usulan batas nikotin dan tar. Pemerintah seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan kesehatan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dan mitigasi dampak yang komprehensif” tegasnya.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI menyatakan menolak secara tegas wacana kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta Pusat.Senada, Ketua Umum DPN APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), Agus Parmuji, menyampaikan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin akan berdampak langsung pada serapan tembakau petani.
“Spesifikasi bahan baku akan semakin sempit dan ini berpotensi mematikan petani tembakau dan seluruh ekosistem pertembakauan di Indonesia. Harga tembakau rakyat bisa turun drastis dan memperparah ketidakpastian ekonomi petani,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya pelibatan petani dalam proses perumusan kebijakan pertembakauan. “Negara seharusnya hadir melindungi petani tembakau sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional.”
Dari perspektif hukum tata negara, Dr. Gugun EL Guyanie, S.H., LLM, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, menilai bahwa wacana pembatasan tar dan nikotin perlu diuji secara serius dari aspek konstitusionalitas dan kewenangan regulasi.
“Kebijakan teknis yang berdampak luas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan turunan. Negara wajib menyeimbangkan hak atas kesehatan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sementara itu, Ketua PPRK (Pengusaha Rokok Kudus), Agus Sarjono, mengingatkan bahwa kebijakan ini akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah.
“Industri kecil, khususnya SKT, tidak memiliki kapasitas teknologi maupun modal untuk memenuhi standar tersebut. Kretek adalah warisan budaya dan ekonomi lokal yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin justru berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya akan mematikan industri rokok legal lebih cepat dan merugikan negara.
Dari sisi budaya, budayawan dan penulis buku “Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek”, Abhisam DM, menegaskan bahwa kretek bukan sekadar produk konsumsi.
“Kretek adalah identitas budaya dan simbol kedaulatan ekonomi nasional. Sudah saatnya seluruh elemen ekosistem pertembakauan menyatakan sikap secara tegas dan membentuk aliansi bersama untuk mengadvokasi kebijakan yang mengancam keberlangsungan kretek,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menilai kebijakan pembatasan tar dan nikotin cenderung menggunakan pendekatan tunggal kesehatan tanpa analisis dampak lintas sektor.
“Proses perumusan kebijakan minim partisipasi publik dan transparansi. Negara perlu melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif sebelum menetapkan kebijakan strategis,” jelasnya. Menurutnya, kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana pembatasan kadar tar dan nikotin karena akan mematikan seluruh ekosistem tembakau. Ruang dialog yang inklusif dan pembahasan yang transparan juga diharapkan dapat segera terwujud agar kebijakan yang ditetapkan tidak mengorbankan pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil.
Tekanan aturan pengendalian tembakau yang terus-menerus berdampak negatif terhadap sumber mata pencaharian seluruh pemangku kepentingan ekosistem tembakau juga diharapkan dapat segera dihentikan dengan menghadirkan peta jalan pengelolaan tembakau. Melalui perumusan peta jalan yang transparan dan inklusif, mitigasi dampak pemangku kepentingan tembakau dapat turut dibahas dan kepastian hukum dapat hadir.
Post a Comment