DPRD Kota Yogyakarta Kawal Penataan Malioboro: Menyeimbangkan Ketertiban Ruang dan Keadilan Ekonomi
WARTAJOGJA.ID – Penataan kawasan Malioboro kembali menjadi sorotan publik menyusul peristiwa viral seorang pedagang sate yang melakukan aksi protes saat penertiban oleh Satpol PP di Jalan Suryatmajan.
Menanggapi dinamika tersebut, DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa langkah penataan ruang publik bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya besar dalam menciptakan harmoni antara ketertiban umum dan keberlanjutan ekonomi pariwisata di jantung kota.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, S.E., menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, selama proses tersebut berjalan sesuai regulasi yang telah disepakati.
Menurutnya, kawasan Jalan Suryatmajan memang telah ditetapkan sebagai area yang dilarang bagi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama pada malam hari, demi menjamin hak pejalan kaki dan sirkulasi wisatawan. Ia menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang harus bisa diakses secara nyaman oleh semua kalangan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Susanto Dwi Antoro menjelaskan bahwa ketertiban ruang publik merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya kota yang aman dan berkelanjutan.
Ia menilai negara tidak boleh abai terhadap keluhan para pelaku usaha formal maupun wisatawan mengenai dampak aktivitas PKL yang tidak tertib, seperti polusi asap pembakaran hingga persoalan sampah yang mengganggu estetika kota. Dalam pandangannya, peran DPRD adalah memastikan penegakan aturan tetap berada pada jalurnya sebagai bagian dari kebijakan publik sektor tata kota yang telah direncanakan dan disosialisasikan sebelumnya.
Meski menekankan pentingnya aturan, Susanto juga menyoroti pentingnya pendekatan yang manusiawi dan berempati terhadap para pedagang sebagai penggerak ekonomi kecil. Ia berpendapat bahwa kebijakan tata kota tidak boleh berhenti pada logika ketertiban semata, namun harus menyentuh akar keadilan sosial.
Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota untuk tidak hanya menjadi regulator yang menertibkan, tetapi juga fasilitator yang menyediakan ruang usaha alternatif yang layak dan strategis bagi para pedagang yang terdampak relokasi.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A ini mendorong agar fokus penataan tidak hanya menumpuk di kawasan Malioboro, tetapi juga meluas ke titik-titik potensial lainnya di Kota Yogyakarta.
Strategi ini dianggap penting sebagai bentuk pemerataan ruang dan keadilan ekonomi agar Malioboro tidak menanggung beban sosial yang berlebihan. Susanto Dwi Antoro meyakini bahwa melalui komunikasi kebijakan yang transparan dan dialog berkelanjutan antara pemerintah, DPRD, dan para pedagang, Yogyakarta dapat mewujudkan wajah kota yang tertib sekaligus tetap manusiawi bagi seluruh warganya.
Post a Comment