News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FTI UII Yogyakarta Perkuat Ekosistem Digital Forensik: Mengawal Transisi KUHP Nasional 2026

FTI UII Yogyakarta Perkuat Ekosistem Digital Forensik: Mengawal Transisi KUHP Nasional 2026


WARTAJOGJA.ID  – Menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada awal tahun 2026, Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) Yogyakarta mengambil peran strategis sebagai motor penggerak kesiapan teknologi penegakan hukum di Indonesia. 

"Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa transisi hukum dari sistem kolonial ke sistem hukum nasional tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga tangguh secara teknis, khususnya dalam menghadapi kejahatan berbasis siber yang semakin masif," kata Kepala PUSFID FTI UII, Dr. Yudi Prayudi, M.Kom, Senin.

Melalui Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID), FTI UII aktif menyerap aspirasi dari berbagai praktisi hukum untuk menjembatani kesenjangan antara doktrin hukum normatif dan pembuktian digital yang saintifik.

Narasi serap aspirasi ini menjadi krusial karena manfaatnya yang mampu mengidentifikasi hambatan teknis di lapangan sebelum regulasi benar-benar diuji dalam persidangan. 

"Dengan mendengarkan masukan dari penyidik, jaksa, hingga hakim, FTI UII dapat memetakan kebutuhan standar laboratorium forensik dan kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan," tegas Yudi.

Manfaat dari sikap terbuka ini adalah terciptanya sebuah ekosistem hukum yang adaptif, di mana bukti-bukti digital seperti metadata, log analysis, hingga deepfake tidak lagi dianggap sebagai benda asing, melainkan sebagai instrumen utama keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kepala PUSFID UII, Dr. Yudi Prayudi, M.Kom., menambahkan, bahwa peran perguruan tinggi adalah menjadi validator sekaligus penyedia solusi atas kompleksitas pembuktian di era siber. 

Dalam sebuah forum diskusi terbatas, beliau menyatakan bahwa FTI UII berkomitmen untuk terus mengharmonisasikan kurikulum teknologi informasi dengan kebutuhan hukum pidana baru, sehingga lulusan Informatika UII tidak hanya menguasai kode pemrograman, tetapi juga memahami etika dan prosedur chain of custody yang diamanatkan oleh UU ITE dan KUHP Nasional. 

"Sinergi ini penting agar setiap bukti digital yang diproses di laboratorium memiliki nilai pembuktian yang sah dan objektif di hadapan hukum," kata Yudi.

Lebih dari sekadar pusat pendidikan, FTI UII juga mendorong manfaat serap aspirasi sebagai bentuk pengabdian masyarakat untuk memberikan literasi teknologi kepada organisasi profesi hukum. Dengan rutin melakukan dialog dan lokakarya lintas disiplin, FTI UII membantu para praktisi hukum memahami bagaimana teknologi forensik mampu mengungkap kebenaran di balik manipulasi data digital. 

Upaya ini memastikan bahwa pada saat KUHP Nasional resmi berlaku, seluruh elemen penegak hukum di Indonesia telah memiliki kesepahaman yang sama dalam menafsirkan jejak digital, demi mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berlandaskan pada kebenaran data yang absolut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment