News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Frekuensi KA Melintas Naik Libur Akhir Tahun, KAI Daop 6 Ingatkan Sanksi Pelanggaran Perlintasan Sebidang

Frekuensi KA Melintas Naik Libur Akhir Tahun, KAI Daop 6 Ingatkan Sanksi Pelanggaran Perlintasan Sebidang

WARTAJOGJA.ID : KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat khususnya para pengguna jalan raya atau pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang, terutama selama masa libur panjang akhir tahun atau Nataru 2025/2026.

 Hal ini mengingat meningkatnya frekuensi perjalanan KA karena adanya pengoperasian beberapa KA tambahan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan bahwa pada periode tersebut, untuk KA keberangkatan awal Daop 6 terdapat 10 KA tambahan yang dijalankan atau 20 perjalanan KA PP, 6 perjalanan KA tambahan melintas dari Daop lain atau, dan 4 perjalanan KRL tambahan sehingga ada penambahan 30 perjalanan KA yang dijalankan selama periode libur Nataru 2025/2026. Total ada sebanyak 227 perjalanan KA per hari yang dilayani di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada Angkutan Nataru 2025/2026.

“Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ regular maka pada periode libur Nataru 2025/2026 ini menjadi 35 KAJJ per harinya sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA. Tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya. Dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama," kata Feni.

Feni menambahkan bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diatur bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Feni.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. 

Selain itu, bagi para pengendara kendaraan mobil, truck, atau motor diingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan diharapkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, membuka kaca jendela mobil, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Berbagai upaya juga telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah mendukung pemerintah dalam menertibkan sebanyak 14 perlintasan liar. Selain itu, KAI Daop 6 juga menggandeng stakeholder terkait seperti DJKA, Dishub, TNI, Kepolisian, Komunitas Pencinta KA untuk melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA. Tidak hanya itu, sosialisasi di sekolah-sekolah dan perkampungan warga juga dilakukan.

KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Nataru 2025/2026 ini.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment