Walikota Hasto Janji Terbitkan Perwal, Siapkan Payung Hukum Bagi Musisi Malioboro
WARTAJOGJA.ID – Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan angin segar bagi para musisi jalanan yang beraktivitas di kawasan Malioboro dengan berkomitmen menerbitkan peraturan walikota (Perwal) sebagai payung hukum.
Komitmen ini disampaikan Walikota Hasto saat menerima audiensi Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta (PMMY) di Balaikota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran PMMY, termasuk Ketua Agus Kopakafia dan Sekretaris Boyni Kristian, serta didampingi oleh tim LBH Rajawali Mas.
Ketua PMMY, Agus Kopakafia, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Pemkot agar mengizinkan para pengamen kembali tampil secara berkeliling di kawasan Malioboro.
Selain itu, Agus Kopakafia juga secara tegas menyatakan permintaan kepada Pemkot agar pengamen diberikan payung hukum sebagai pekerja seni di kawasan tersebut, serta meminta pendataan difokuskan pada musisi yang rutin tampil minimal sejak tahun 2020 hingga 2025. PMMY juga menuntut agar tidak ada pengamen baru yang didatangkan sebelum proses pendataan dan pembinaan selesai, seraya menolak pendataan oleh Dinas Kebudayaan yang dinilai kurang transparan dan memunculkan nama-nama baru.
Menanggapi tuntutan tersebut, Walikota Hasto Wardoyo menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat kecil, berjanji akan membuatkan Perwal khusus untuk melindungi hak dan kewajiban para pengamen di Malioboro. Walikota Hasto juga mengupayakan adanya anggaran khusus bagi musisi jalanan melalui program kebudayaan kota pada tahun 2026.
Sementara terkait permintaan tampil secara keliling, Walikota Hasto menyatakan bahwa hal ini akan dipertimbangkan lebih lanjut, menggambarkan proses komunikasi antara PMMY dan Pemkot "seperti orang pacaran" yang membutuhkan penyesuaian untuk mencapai kesepahaman.
Di sisi lain, perwakilan LBH Rajawali Mas, Abdul Rahman, menyoroti masalah pendataan, dengan mengatakan bahwa dari 116 nama yang muncul, tidak semuanya merupakan pengamen yang benar-benar rutin tampil di Malioboro. Abdul Rahman menegaskan bahwa pendataan seharusnya memprioritaskan pengamen lama yang konsisten tampil sejak 2020 hingga 2025, termasuk kelompok tuna netra dan girli.
Terkait pengaturan ruang tampil, Wakil Sekretaris PMMY, Roni Kristanto, meminta agar wilayah mengamen dibagi menjadi zona khusus, dengan menyatakan bahwa dari kawasan Titik Nol hingga Hotel Garuda seharusnya hanya diisi sekitar 50 pengamen. Roni Kristanto menambahkan bahwa area Tugu hingga Jalan Mangkubumi dapat dibuat zona tersendiri, sambil menegaskan bahwa musisi tidak menolak titik-titik yang sudah disediakan, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Krisna Triwanto selaku Ketua Yayasan YPK Rajawali Mas dan advokat LBH Rajawali Mas, mengapresiasi sikap Walikota Hasto yang dinilai berpihak pada kaum kecil, dan menegaskan bahwa profesi pengamen adalah pekerjaan ad hoc yang perlu dibina sebelum dikurasi. Krisna Triwanto menekankan bahwa pembinaan harus diutamakan terlebih dahulu, tidak langsung dilakukan kurasi profesional.
Post a Comment