Perda Minuman Beralkohol Kota Yogya Disepakati, Larangan Keras Oplosan Jadi Poin Utama
WARTAJOGJA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol, telah mencapai kesepakatan mengenai regulasi komprehensif yang mengatur pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol.
Peraturan Daerah (Perda) ini direncanakan akan ditetapkan pada akhir bulan ini. Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Yogya, Susanto Dwi Antoro, menjelaskan bahwa aturan ini dinilai sangat komprehensif dan dibuat sebagai respons terhadap dampak kompleks peredaran dan konsumsi minuman beralkohol terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, keamanan, serta nilai sosial budaya di Kota Yogyakarta.
Susanto menegaskan, "Peningkatan jumlah penduduk, arus wisatawan, dan pertumbuhan ekonomi mendorong tingginya permintaan, sehingga pengendalian dan pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan dan dampak negatifnya."
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penetapan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman oplosan. Pansus secara khusus meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menerapkan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi setiap pelanggar yang nekat memproduksi atau mengedarkan minuman oplosan di Kota Yogya.
Dalam Perda tersebut, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, dan aturan penjualannya pun diperketat. Golongan A, dengan kadar etanol sampai 5 persen, diizinkan dijual di supermarket atau hypermarket.
Sementara itu, penjualan minuman beralkohol Golongan B, dengan kadar etanol 5-20 persen, serta Golongan C, dengan kadar etanol 20-55 persen, diperketat secara signifikan. Minuman pada golongan B dan C ini hanya boleh dijual di hotel bintang 3 ke atas atau pub, dan hanya untuk dikonsumsi di tempat.
Susanto Dwi Antoro juga menyampaikan larangan tegas mengenai lokasi penjualan, menandaskan, "Secara tegas, penjualan minuman beralkohol dilarang di sejumlah tempat, termasuk area permukiman, minimarket, radius 100 meter dari tempat ibadah atau pendidikan, kaki lima, pasar rakyat, stasiun, terminal, dan lain sebagainya." Ia juga menambahkan bahwa minuman beralkohol yang diizinkan beredar hanyalah yang telah berizin dan berlabel resmi dalam kemasan.
Perda ini mencakup secara menyeluruh aspek perizinan, distribusi, pengawasan tempat penjualan, promosi, hingga sanksi bagi pelanggar. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat, berupa kurungan maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.
Post a Comment