Jurus Sleman Naikkan Kelas UMKM: Fokus Legalitas dan Digitalisasi untuk 110 Ribu Usaha Mikro
WARTAJOGJA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengembangkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui program pembinaan berjenjang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sleman kini memfokuskan upaya agar ribuan usaha mikro di daerah tersebut mampu naik kelas dan bersaing di tengah tantangan era digital.
Kepala Diskop UKM Sleman, Sutiasih, SP, M.M, menjelaskan bahwa strategi pembinaan kini disesuaikan dengan perubahan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini membawa perubahan signifikan pada batasan usaha mikro.
“Dulu usaha mikro hanya dibatasi modal Rp50 juta. Sekarang naik drastis menjadi Rp1 miliar. Karena itu kami perlu melakukan pemetaan ulang agar pembinaan lebih tepat sasaran,” ujar Sutiasih di RR Sembada, Selasa (4/11/2025).
Lonjakan batasan modal dan omzet ini memaksa Diskop UKM Sleman melakukan klasifikasi ulang. Bekerja sama dengan perguruan tinggi, Diskop UKM menyusun sistem lima level usaha mikro berdasarkan hasil penjualan tahunan, dengan level pertama beromzet hingga Rp50 juta per tahun, hingga level kelima yang mencapai Rp1–2 miliar per tahun.
“Klasifikasi ini bukan hanya soal angka penjualan, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain seperti legalitas usaha, kemampuan manajerial, dan pemanfaatan digital marketing,” jelasnya.
Tulang Punggung Ekonomi yang Terus Diperkuat
Berdasarkan data umkm.slemankab.go.id per 30 Oktober 2025, Kabupaten Sleman memiliki total 110.399 unit UMKM, dengan 110.215 di antaranya adalah usaha mikro. Sektor vital ini terbukti menyerap lebih dari 321 ribu tenaga kerja, menjadikannya tulang punggung ekonomi daerah.
Untuk memperkuat fondasi hukum, Sutiasih menegaskan bahwa Pemkab Sleman tengah mengupayakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Perda ini kini dalam proses di tingkat provinsi.
“Perda ini akan menjadi payung hukum agar pelaku usaha mikro mendapatkan kemudahan akses, perlindungan, dan fasilitas pemberdayaan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Pelatihan Komprehensif dan Inovasi Pendampingan Digital
Pembinaan yang digalakkan mencakup pelatihan kewirausahaan, pencatatan keuangan, pembuatan identitas usaha, hingga pelatihan digital yang spesifik, seperti penggunaan WhatsApp Business, Instagram, TikTok, serta pemasaran di marketplace. Pemerintah juga menyediakan layanan gratis pengurusan NIB, sertifikasi halal, PIRT, dan HAKI (dengan kuota terbatas).
“Kami ingin UMKM Sleman legal, siap go digital, dan bisa berkembang sesuai levelnya. Pendampingan berbeda-beda karena titik awal setiap usaha juga berbeda,” tambah Sutiasih.
Diskop UKM Sleman juga mengoperasikan dua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), di depan Rumah Dinas Bupati Sleman dan di wilayah barat kabupaten, tempat pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan tenaga ahli.
Inovasi lain yang digagas meliputi SATU SAMA BUNDA (Satu UMKM Satu Mahasiswa Bibit Unggul Daerah) sebagai program magang pendamping UMKM di tingkat kalurahan, GEMBIRA (Gerakan Pemuda Indonesia Berwirausaha), GEBER GAS POL (Gerakan Bersama Gunakan Selalu Bahan Baku Lokal), dan NATASEMBADA, lomba antar-koordinator UMKM tingkat kalurahan.
Sutiasih menutup, "UMKM terbukti menjadi penyelamat ekonomi saat krisis. Kami ingin memastikan mereka tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh, naik kelas, dan berdaya saing global.”
Post a Comment