PPP Yogya Dorong Kewajiban 20% Rusun Komersial untuk MBR, Tekankan Insentif dan Keringanan Biaya
WARTAJOGJA.ID – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memberikan dukungan penuh terhadap usulan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai kewajiban pengembang rumah susun (rusun) komersial untuk mengalokasikan 20% dari total luas lantai yang dibangun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dukungan ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta awal pekan ini.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogya, H Setyaji Hermawan, menyatakan apresiasinya yang tinggi terhadap inisiatif Pemkot.
"Kami sangat mengapresiasi dan menyetujui apabila pembangunan rusun dalam hal ini pelaku pembangunan wajib untuk menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun dan diperuntukkan untuk MBR," tegas Setyaji Hermawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Fraksi PPP juga menyoroti pentingnya pemberian insentif dan keringanan bagi MBR.
Hermawan mengungkapkan, pihaknya menyambut baik pemikiran Pemkot untuk memberikan insentif kepada MBR, yang meliputi keringanan biaya sewa satuan rumah susun, insentif perpajakan, serta kemudahan dalam mengurus sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah rusun.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan bahwa kebijakan 20% tersebut benar-benar dapat diakses dan bermanfaat bagi masyarakat sasaran.
"Raperda rusun ini bertujuan mulia untuk menyediakan hunian atau perumahan yang layak huni untuk masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tambah Hermawan.
Ia pun menegaskan, bahwa landasan filosofis Raperda ini adalah keadilan sosial dan penyediaan hunian layak bagi semua lapisan masyarakat di Kota Yogyakarta yang semakin padat.
Post a Comment