Korban Kospin PAM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewangan Dana Nasabah
WARTAJOGJA.ID — Pelapor Liem Kok Sing, korban kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Muda (Kospin PAM) meminta agar polisi tegak lurus dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, pelapor juga meminta agar pihak kepolisian segera gelar dan melakukan penetapan tersangka.
“Kami minta dalam kasus ini polisi tegak lurus, jangan mewakili terlapor. Selain itu, kami juga minta agar segera gelar penetapan tersangka. Jangan menunda-nunda lagi,” jelasnya Selasa (14/10).
Saat itu, lanjut Liem, pelapor sudah sampaikan penolakan untuk damai. Penolakan damai itu di pertemuan mediasi 1.
Liem menambahkan, meskipun telah terjadi penolakan, akan tetapi pihak kepolisian kembali mengadakan mediasi ke 2. Pada mediasi kedua tersebut, pihaknya menanyakan kenapa masih diadakan mediasi ke 2.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari pihak pelapor. Bahkan, pelapor juga memberikan pengaduan ke Polda dan ke Kapolresta juga.
“Terkait sudah pengaduan tersebut, kita sudah mengatahuinya,” ucapnya singkat.
Post a Comment