Fraksi NasDem DPRD Kota Yogya Dukung Raperda Rusun, Desak Program Bangunan Layak Huni
WARTAJOGJA.ID – Rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai rumah susun (rusun) yang diajukan eksekutif mendapatkan respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogya.
Fraksi Partai NasDem menjadi salah satu pihak yang secara terang-terangan mendukung penuh perwujudan bangunan layak huni bagi masyarakat di Kota Pelajar ini.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Yogya, Sigit Wicaksono, menjelaskan bahwa regulasi yang akan dibahas ini memiliki cakupan yang luas, meliputi standar konstruksi, penggunaan lahan dan pemeliharaan lingkungan, perlindungan hak penghuni, hingga dorongan partisipasi publik dalam proses perencanaan.
"Kami Fraksi Partai NasDem menegaskan proses partisipasi masyarakat dan melindungi hak penghuni agar Pemkot Yogya menindaklanjuti dalam bentuk program kerja nyata ke depannya sehingga bangunan layak huni Kota Yogya bagi masyarakat bisa terpenuhi secara maksimal," tandas Sigit Wicaksono dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (9/10).
Dukungan tersebut juga didasari oleh tujuan utama penyusunan regulasi ini, yaitu untuk dapat mendukung terwujudnya pembangunan rumah susun yang menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, Fraksi NasDem juga merekomendasikan Pemkot Yogya agar melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan raperda ini.
Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) DPRD Kota Yogyakarta mulai menggulirkan wacana penerapan konsep Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk Rusun Cokrodirjan.
Wacana ini muncul sebagai solusi permanen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghuni di sana.
Rusun Cokrodirjan, yang merupakan rusun pertama Pemkot (dibangun Pusat 2003) dan belum ada perombakan, sangat cocok dijadikan Rusunami. Pertimbangan utamanya adalah ketiadaan daftar tunggu calon penghuni.
Rusunami akan memberikan kepastian dan jaminan hidup, karena secara teknis konsep ini mirip apartemen bersubsidi yang memberikan hak milik kepada penghuni.
Namun, jika MBR tidak mampu membeli hunian sendiri dan tidak ada waiting list, maka Rusunami menjadi jawaban atas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Selama ini minimnya peminat di Cokrodirjan disebabkan oleh kondisi fisik yang sudah lama dan kamar yang hanya berukuran 21 meter persegi, yang membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpikir ulang untuk mengajukan.
Jika dilihat dari waiting listnya yang tidak ada, sebenarnya layak untuk dijadikan rusunami.
Post a Comment