News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Yogya Perjuangkan PD-PD Jadi Jaring Pengaman Utama Kesehatan Warga Menengah ke Bawah

DPRD Yogya Perjuangkan PD-PD Jadi Jaring Pengaman Utama Kesehatan Warga Menengah ke Bawah

WARTAJOGJA.ID – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat kota memiliki jaminan kesehatan yang memadai. 

Perhatian utama ditujukan kepada warga dengan ekonomi menengah ke bawah yang belum masuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat. Program jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yakni PD-PD (Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah), menjadi sorotan utama yang harus dioptimalkan untuk mengkaver kebutuhan dasar ini.


Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini SIP, secara tegas menyatakan, "Hak kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Meskipun Kota Yogyakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kami tidak boleh lengah. Masih ada warga yang karena kendala administrasi, mobilitas, atau kondisi ekonomi tertentu, belum sepenuhnya terjamin kesehatannya, apalagi jika mereka tidak masuk dalam kuota PBI dari pusat."

Menurut Darini, Komisi D akan melaksanakan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program PD-PD yang didanai oleh APBD Kota Yogyakarta. 

Program ini berperan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang tidak mampu mendaftar JKN secara mandiri namun juga belum terdata sebagai PBI Pusat. 

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan penekanan keras kepada jajaran eksekutif: "Program PDPD ini adalah inisiatif Pemkot untuk menutup celah tersebut. Kami meminta Dinas Kesehatan dan seluruh perangkat terkait memastikan data warga yang berhak benar-benar terkaver. Jangan sampai ada warga miskin atau menengah ke bawah di Yogya yang ditolak berobat hanya karena masalah kartu atau status kepesertaan."

Meskipun terdapat dampak efisiensi pada alokasi APBD tahun 2026 mendatang, Komisi D bersikeras bahwa hak dasar masyarakat, termasuk akses layanan kesehatan yang diatur undang-undang, tidak boleh diganggu gugat. 

Darini menegaskan, Komisi D saat ini tengah menyisir data dari tim eksekutif terkait besaran alokasi serta data penduduk penerima PD-PD. "Intinya jangan sampai ada warga yang tercecer. Ini adalah hak dasar masyarakat agar terjamin kesehatannya," tandasnya, seraya menutup dengan penegasan bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas utama.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment