News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Yogya Minta DPMPTSP Segera Susun 'Satu Data Wajib Pajak' untuk Genjot PAD dan Perkuat Kemandirian Fiskal

DPRD Yogya Minta DPMPTSP Segera Susun 'Satu Data Wajib Pajak' untuk Genjot PAD dan Perkuat Kemandirian Fiskal

WARTAJOGJA.ID – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mewujudkan data wajib pajak tunggal yang valid. 

Desakan ini muncul setelah Komisi B menemukan disparitas data wajib pajak antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebuah kondisi yang dinilai menghambat proyeksi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang pembahasan anggaran 2026. Kota Yogyakarta diproyeksikan akan menghadapi pemotongan signifikan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Kekhawatiran utama DPRD adalah rendahnya kemandirian fiskal Kota Yogyakarta. Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan, menegaskan bahwa proporsi PAD saat ini masih berada di bawah 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 “Proporsi PAD kita hari ini masih di bawah 50 persen dari total APBD. Angka ini secara jelas mengindikasikan bahwa kemandirian fiskal Kota Yogya masih sangat rendah. Ini sangat mengkhawatirkan karena di tahun 2026 mendatang, kami memprediksi dana transfer dari pusat akan berkurang hampir Rp 200 miliar,” ujar Sofyan dalam keterangan resminya.

Dalam rapat kerja anggaran yang baru-baru ini digelar, Sekretaris Komisi B, Munazar, menyoroti langsung masalah perbedaan data tersebut. Ia mencontohkan data wajib pajak dari sektor perhotelan dan restoran.

“Kami melihat untuk potensi PAD itu perlu data yang valid mengenai wajib pajak. Data itu seharusnya bersifat tunggal. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan wajib pajak hotel dan restoran mencapai sekitar 600 entitas, tetapi Dinas Pariwisata memiliki data tersendiri yang jumlahnya justru lebih sedikit. Perbedaan data di tiap OPD ini justru akan menyulitkan proyeksi dan target pendapatan daerah,” tegas Munazar.

Oleh karena itu, Munazar secara spesifik meminta pertanggungjawaban dari DPMPTSP, sebagai gerbang perizinan usaha di Kota Yogyakarta, untuk menjadi koordinator utama dalam penyusunan basis data tunggal tersebut.

 “Nah, kali ini kami mempertanyakan kepada DPMPTSP, apakah bisa membuat data tunggal? Berapa yang benar-benar mengantongi izin, berapa yang tidak berizin namun tetap beroperasi dan dipungut pajak? Data ini krusial bagi kami untuk melakukan pengawasan yang intensif dan menyusun kebijakan peningkatan PAD yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Peningkatan kemandirian fiskal ini, harap Sofyan, dapat dicapai melalui berbagai inovasi seperti intensifikasi (peningkatan efektivitas pemungutan), ekstensifikasi (perluasan basis pajak), dan optimalisasi aset daerah. Target ideal yang dicanangkan adalah membawa proporsi PAD Kota Yogya ke kisaran 60 hingga 70 persen di masa mendatang.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment