Tiga Pansus Baru, DPRD Kota Yogya Gaspol Kinerja Legislasi
WARTAJOGJA.ID : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta kembali menunjukkan taringnya dalam fungsi legislasi.
Setelah menyelesaikan pembahasan peraturan mengenai pemakaman, DPRD langsung tancap gas dengan membentuk tiga panitia khusus (pansus) sekaligus dalam satu sidang paripurna. Langkah ini menegaskan komitmen mereka untuk mempercepat laju pembentukan peraturan daerah (perda) demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ipung Purwandari, legislasi merupakan tugas utama dewan yang tidak bisa ditawar. Ia menjelaskan, perda berfungsi sebagai pedoman hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat. Karena dinamika sosial yang terus berubah, peraturan hukum harus selalu disesuaikan agar tetap relevan dan bermanfaat. "Jika ada aturan yang tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, tentu perlu ada penyesuaian. Ini penting agar masyarakat tidak ragu dalam menikmati layanan," ujar Ipung.
Ketiga pansus yang baru dibentuk akan fokus membahas tiga rancangan peraturan daerah yang dinilai sangat mendesak:
* Rancangan Perda Rumah Susun: Perda lama yang terbit tahun 2016 dianggap sudah usang, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan baru ini akan mengubah konsep perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga lebih sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
* Rancangan Perda Pengelolaan Kebudayaan: Sebagai kota budaya dan berstatus Keistimewaan, Yogyakarta membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengelola kegiatan kebudayaan. Perda ini diharapkan dapat memperkuat dan mengarahkan pengelolaan kebudayaan agar lebih terstruktur.
* Rancangan Perda Kode Etik DPRD: Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai penyelenggara pemerintahan maupun sebagai perwakilan masyarakat. Kode etik ini diperlukan untuk mengatur etika dan perilaku anggota dewan agar tetap profesional dan berintegritas.
Ipung menambahkan, ketiga pansus ini diberi target waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan semua tahapan pembahasan.
Prosesnya akan dimulai dari rapat dengar pendapat publik, pembahasan internal bersama mitra kerja, hingga penyusunan naskah akhir. Dengan pengawasan berkala dari Bapemperda, diharapkan pembahasan produk hukum ini bisa rampung tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi warga Yogyakarta.
Post a Comment