News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Modus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Wisata

Modus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Wisata

WARTAJOGJA.ID : Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Bupati Sleman yang menjabat periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu dinilai kejaksaan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

"Penetapan SP sebagai tersangka  berdasarkan alat bukti yang cukup baik dari keterangan para saksi, ahli dan surat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Selasa 30 September 2025.

Meski telah naik statusnya sebagai tersangka, Sri Purnomo belum ditahan.

Bambang mengatakan, penetapan suami dari mantan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (2021-2025) itu
pasca pemeriksaannya sebagai saksi. 

Ia menuturkan, kasus bermula pada tahun 2020 lalu, saat Pemerintah Kabupaten Sleman memperoleh gelontoran dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68,5 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19.

Penyaluran dana hibah itu sendiri diatur instruksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

Namun dari hasil penyidikan, Sri Purnomo yang saat itu masih menjabat bupati, justru menyalurkan dana hibah itu untuk sejumlah kelompok masyarakat meski mereka bukan beraktivitas di area wisata.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Perjanjian Hibah serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 yang diterbitkan 9 Oktober 2020.

Modus yang digunakan Sri Purnomo, kata Bambang, dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November  2020 yang mengatur tentang alokasi hibah. 

Sri dalam aksinya, mengatur bahwa yang bisa menerima hibah pariwisata itu termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang notabene berada di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada. 

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10,9 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Pasal yang disangkakan terhadap SP yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat," kata dia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment