Memperkuat Marwah Dewan: DPRD Kota Yogya Susun Ulang Kode Etik
WARTAJOGJA.ID – Upaya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Yogyakarta terus diperkuat. Saat ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Yogyakarta sedang memprakarsai revisi Peraturan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik. Langkah pembaruan ini dianggap mendesak mengingat perubahan kondisi terkini dan kebutuhan untuk menjadikan aturan tersebut lebih relevan dan jelas.
Ketua BK DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Affan, menyatakan bahwa revisi ini adalah sebuah keniscayaan. Aturan kode etik yang berlaku sejak 2010 dinilai sudah saatnya diperjelas kembali di beberapa bagian. "Kami memandang ada beberapa hal yang perlu diperjelas kembali sehingga upaya revisi ini kami ajukan," jelasnya.
Disambut Positif, Pansus Pembahasan Dibentuk
Usulan revisi Kode Etik ini telah disetujui dalam forum tertinggi, yakni sidang paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (25/9) lalu.
Persetujuan ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas draf revisi secara lebih mendalam. Pansus ini beranggotakan 12 orang dan diketuai oleh Affan Baskara Patria, dengan Muhammad Affan sendiri juga masuk dalam keanggotaan.
Harapannya, pembahasan oleh Pansus dapat dilakukan secara komprehensif dan melibatkan masukan dari publik. Tujuannya agar ketika Kode Etik baru disahkan, tidak ada celah atau alasan bagi anggota dewan untuk melanggarnya.
"Kode etik ini menjadi bagian yang cukup penting karena menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga marwah," tegas Muhammad Affan. Marwah yang dimaksud meliputi martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi dewan.
Fokus Revisi: Batasan Keluarga dan Konflik Kepentingan
Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan utama dalam revisi kali ini adalah penegasan tentang batasan istilah keluarga. Dalam konteks fasilitas, definisi keluarga biasanya terbatas pada suami, istri, dan dua anak. Namun, dalam konteks Kode Etik, definisinya bisa meluas hingga pertalian darah atau semenda sampai derajat ketiga, yang mana hal ini dapat rentan menimbulkan konflik kepentingan.
Pentingnya batasan yang lebih jelas ini adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan anggota dewan saat berurusan dengan kerabat dekat mereka. Selain itu, revisi juga akan menekankan perbedaan tegas antara kepentingan pribadi, kelompok, dan keluarga. Penegasan ini sangat diperlukan agar setiap keputusan politik yang diambil oleh DPRD tidak disalahartikan seolah-olah hanya mewakili kepentingan keluarga anggota dewan tertentu.
Keberadaan Kode Etik yang kuat dan jelas juga diharapkan efektif dalam membantu anggota dewan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka kepada pemilih, masyarakat, dan negara. BK DPRD optimis bahwa aturan baru ini nantinya dapat dipatuhi bersama, namun Muhammad Affan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran kode etik akan diiringi dengan sanksi yang akan ditinjau secara objektif oleh Badan Kehormatan.
Post a Comment