DPRD Kota Yogya Usulkan Pelarangan Pelarangan Plastik Sekali Pakai Demi Kurangi Sampah
WARTAJOGJA.ID – Volume sampah,
khususnya sampah plastik, terus menjadi perhatian serius di Kota Yogyakarta. Menanggapi masalah ini, Komisi C DPRD Kota Yogyakarta mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan kebijakan yang lebih ketat, yaitu pelarangan total penggunaan plastik sekali pakai.
Usulan ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menekan tingginya timbulan sampah plastik di kota pelajar tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogya, Bambang Seno Baskoro, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik, regulasi tersebut dinilai masih terlalu longgar.
"Aturan yang ada saat ini masih berupa pembatasan. Padahal, kita melihat sampah plastik cukup tinggi. Kami berharap dan mengusulkan adanya pelarangan penuh untuk plastik sekali pakai," tegas Bambang, Senin (29/9).
Fokus pada Toko Ritel dan Kesadaran Konsumen
Usulan kebijakan pelarangan ini memiliki target yang spesifik. Fokus utamanya adalah melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai di tempat-tempat belanja, mulai dari toko modern hingga toko kelontong dan pasar tradisional.
Tujuan utamanya jelas: memaksa konsumen untuk membawa tas belanja sendiri yang dapat digunakan berulang kali, seperti tas kain. Dengan tidak tersedianya kantong plastik dari pihak toko, masyarakat secara otomatis didorong untuk mengubah kebiasaan.
"Di daerah lain, sudah tidak ada yang menyediakan kantong. Otomatis kita harus bawa tas atau tempat sendiri. Ini adalah salah satu tujuan kami supaya bisa mengurangi sampah plastik," jelas Bambang.
Bukan Soal Produksi, Melainkan Kewajiban Toko
Bambang Seno Baskoro juga menekankan bahwa usulan ini bukan ditujukan untuk melarang produksi plastik oleh perusahaan.
Sebaliknya, ini adalah kebijakan yang mengatur kewajiban toko-toko atau ritel untuk tidak menyediakan kantong sekali pakai dan sebaliknya, menganjurkan atau menyediakan alternatif kantong yang bisa digunakan berulang.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan volume sampah, tetapi juga berfokus pada pembangunan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya gaya hidup minim sampah. Pengurangan sampah plastik harus menjadi tanggung jawab bersama, dimulai dari kebiasaan sederhana membawa tas belanja sendiri.
Mengenai implementasi dan sanksi bagi yang melanggar, Komisi C menyatakan bahwa ranah mereka adalah pada kebijakan pengurangan sampah plastik itu sendiri.
"Kalau bicara punishment, nanti akan ada sanksi dan aturannya sendiri. Kami hanya fokus pada kebijakan, yaitu kebijakan untuk pengurangan sampah plastik melalui pelarangan tadi," tutupnya.
Inisiatif Komisi C ini diharapkan dapat memacu Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera meninjau ulang dan memperketat regulasi yang ada, menjadikan Yogya kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Post a Comment