Dihadiri Ketua MK, Kampus UCY Gelar Diskusi Konstitusi 2025 Bertajuk Urgensi Kewenangan MK dalam Memperkuat Konstitusi
WARTAJOGJA.ID : Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) menggelar Diskusi Konstitusi 2025 di Auditorium UCY, Sabtu (27/9/2025).
Diskusi yang mengusung tema Urgensi Kewenangan Mahkamah Konstitusi
(MK) dalam Memperkuat Konstitusi itu menghadirkan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Sekretaris Jenderal MK-RI
Dr. Heru Setiawan, S.E, M.SI., dan Dekan Fakultas Hukum UCY Dr. Eka Priambodo, S.H., M H.
Dalam paparannya Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Suhartoyo S.H., M.H., mengatakan selain memiliki kewajiban menjalankan kewenangan sebagai lembaga konstitusi, juga bertugas meningkatkan pemahaman konstitusi dan Pancasila melalui masyarakat sipil, NGO termasuk dunia kampus atau pendidikan.
"MK sudah bekerjasama dengan sekitar 68 perguruan tinggi di Indonesia sebagai agen untuk bisa menyampaikan tentang konstitusi kepasa masyarakat, melalui mahasiswa juga dosen. Dari kampus kami berharap tumbuh diskusi-diskusi tambahan berkaitan dengan konstitusi berkaitan dengan Pancasila," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan mendukung jika di kampus ada juga mata pelajaran atau mata kuliah berkaitan dengan konstitusi. Ia mengatakan, dari kegiatan seperti Bimtek yang kemudian mengundang MK untuk menjadi narasumber dalam kegiatan seminar.
"Dari MK bisa menjadi pemateri baik hakim maupun pejabatnya dalam kuliah umum itu, juga Sekjen atau kepala-kepala bidang, tidak usah memikirkan hal yang berkaitan dengan honor karena narasumber yang bersangkutan dari MK dilarang untuk menerima honor. Kami juga tidak boleh difasilitasi karena MK sudah diberikan semacam kewenangan meneruskan misi itu otomatis juga sudah di backup dengan segala pembiayaannya," kata Suhartoyo.
"Untuk jadi pemateri di sini dalam event-event tertentu juga begitu, tidak boleh membebani institusi yang akan dihadiri. Termasuk honor untuk memberikan materi sebagai narasumber Itulah, mungkin itu memang stimulus yang diberikan oleh negara supaya tidak menjadi kendala hal-hal yang bersifat finansial dan menggeser substansinya," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menuturkan dalam era saat ini ketika ada pihak yang mengajukan permohonan gugatan atau uji materi bisa secara online maupun offline.
"Kalau offline kan harus datang ke MK, tapi kalau online itu bisa melalui zoom, melalui medianya sendiri, melalui email, dan nanti proses persidangannya bisa melalui fasilitas yang ada. Termasuk ketika sidang pembuktian menghadirkan saksi, ahli, tidak harus ke mahkamah, itu salah satu kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh MK dalam rangka memberikan kemudahan akses justisi," kata dia.
Suhartoyo mengatakan kemudahan masyarakat dalam mengakses kanal gugatan atau judicial review di MK, ketika ada produk undang-undang yang merugikan hak warga negara.
"Maka warga negara tidak boleh kesulitan atau terhalang mengajukan gugatan di MK," kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, undang-undang adalah milik semua warga negara, siapapun mereka, semua masyarakat, sipil, kemudian penyelenggara negara, pejabat negara, semua adalah warga negara yang memiliki hak konstutisional.
"Jadi kalau ada produk undang-undang mencederai rasa keadilan, tidak memberikan kepastian hukum dan lain sebagainya maka undang-undang itu bisa dibawa ke MK," kata dia.
Sekretaris Jenderal MK-RI
Dr. Heru Setiawan, S.E, M.SI., mengatakan masyarakat perlu memahami sejumlah kewenangan pokok MK sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan baik.
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus pembubaran partai politik," kata Heru.
Selain itu, MK juga memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Selain itu, MK juga memiliki satu kewajiban, yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Dekan Fakultas Hukum UCY Dr. Eka Priambodo, S.H., M H. mengatakan pihaknya berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke depan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan kampus UCY dalam menjalankan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi masyarakat.
"Melalui Diskusi Konstitusi ini, semoga ada pemahaman bersama untuk mendorong partisipasi aktif dalam demokrasi dan membantu dalam pembangunan kesejahteraan hukum masyarakat," kata Eka.
Sementara Rektor Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) adalah Dr. Ir. Hery Kristiyanto, S.T., M.T., IPM..mengatakan kampusnya telah membuka akses bagi sivitas akademika termasuk para mahasiswa terhadap informasi dan pengetahuan mengenai hukum, konstitusi, dan demokrasi.
"Dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah berkontribusi, mendorong, dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, khususnya pendidikan tinggi hukum di UCY," kata Rektor.
Rektor mengatakan pada tahun 2025 ini, UCY berhasil menjari perguruan tinggi terbaik swasta di Kota Yogyakarta dengan peringkat ke-7 dan seluruh provinsi DIY di peringkat ke-11.
"Menurut saya, hal ini membutuhkan banyak ranking yang edu rank yang berpusat di Amerika Serikat. Sehingga mudah-mudahan ke depan bisa lebih berkembang lagi," kata Rektor.
Post a Comment