News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemegang Saham Minta Maaf, Konflik Sengketa PT GMS Berakhir Damai

Pemegang Saham Minta Maaf, Konflik Sengketa PT GMS Berakhir Damai

WARTAJOGJA.ID : Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan penipuan investasi properti di DIY yang sebelumnya menyeret nama Soekeno, Direktur Utama PT.Garuda Mitra Sejati (PT GMS) Januari 2024 silam, pada Kamis, 7 Agustus 2025 bertempat di Lavender Lounge The Rich Jogja Hotel Yogyakarta, pihak pemegang saham Anton Juwono didampingi Dr. Rony Octanto selaku pihak pelapor melakukan konferensi pers.

Dalam konferensi pers ini, Anton Juwono & Dr. Rony Octanto menyatakan bahwa laporan mereka sampaikan sebelumnya tak dapat dibuktikan kebenarannya.

Sehingga mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Soekeno atas tindakan mereka yang menyeret nama baik dan kredibilitas Soekeno sebagai pribadi dan sebagai Direktur Utama di PT. GMS serta kepada keluarga dan jajaran komisaris - direksi - manajemen - karyawan PT.GMS yang ikut terdampak imbas dari pelaporan tersebut.

Konflik bisnis pemegang saham yang menyeret nama Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati (GMS) Soekeno itu pun akhirnya berakhir secara damai. 

Pihak pemegang saham, Anton Juwono dan Rony Octanto juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan jajaran petinggi PT GMS termasuk Soekeno.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Rich Hotel, Kamis (7/8/2025), Anton dan Rony mengakui bahwa tuduhan penipuan investasi yang pernah mereka lontarkan adalah suatu hal yang tidak benar. 

"Dengan penuh kerendahan hati dan penyesalan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Soekeno beserta keluarga, dan seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, serta karyawan PT Garuda Mitra Sejati atas penyampaian tuduhan yang tidak benar, yang telah berdampak pada pencemaran nama baik dan reputasi," kata Rony Octanto didampingi Anton Juwono.

Pada akhir tahun 2023 silam, pihaknya pernah menyampaikan pernyataan kepada publik yang menyebut adanya dugaan penipuan investasi melibatkan nama Soekeno beserta jajaran direksi dan komisaris PT GMS. Namun setelah memahami lebih juah dan memperoleh klarifikasi, mereka menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak didukung fakta yang cukup.

"Berdasarkan informasi dan penelusuran yang telah kami terima, proses pembelian Hotel Top Malioboro oleh PT GMS sudah sesuai prosedur yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," urainya.

Laporan yang pernah mereka ajukan di Polda DIY juga telah dinyatakan dihentikan per tanggal 11 Juni 2024. Laporan dengan nomor LP/B/951/SPKT/Polda DIY itu dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment