KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Soroti Soal Biro Travel Terlibat
WARTAJOGJA.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Mereka yang dicekal selain Yaqut serta eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidzal Aziz dan pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyur.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan pada ketiganya. Hal itu untuk pemeriksaan lanjut terhadap tiga saksi itu dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
"(Terkait pencekalan ke luar negeri terkait kasus kuota haji) itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan, ya nama-namanya nanti silakan dicek, saya tidak akan menyebutkan nama-namanya," kata Setyo ditemui di UGM Yogyakarta, Selasa 12 Agustus 2025.
Soal alasan pencegahan ke luar negeri Yaqut, Setyo menyebut langkah itu menurutnya memang sudah diperlukan. Agar ketiga saksi itu tetap berada di wilayah Indonesia dan memudahkan saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik.
Disinggung soal pihak yang diuntungkan dari kasus kota haji ini ada berapa biro perjalanan, Setyo belum bersedia membeberkannya.
"Nah kalau soal (biro perjalanan yang diuntungkan) itu nanti spesifik, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya memang ada beberapa travel, nanti dari pemeriksaan nanti pasti akan terungkap," kata dia.
"Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melipatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," imbuh Setyo.
Saat ditanya lagi apakah jumlah biro perjalanan umroh yang diuntungkan berjumlah 10 lebih, Setyo tak menampiknya.
"Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu lah," kata dia.
Terkait potensi kerugian negara Rp1 triliun apakah juga sesuai dengan banyaknya biro perjalanan yang bermain, Setyo mengaku masih dalam perhitungan.
"Ya (kerugian Rp.1 triliun) itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya, nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang," kata dia.
Setyo lantas menuturkan kasus ini sudah naik ke penyidikan. Namun ia masih enggan membeberkan detil proses itu.
"Deputi sudah pernah konferensi pers dan sudah menjelaskan soal itu, nanti detilnya disampaikan saat konferensi pers berikutnya," kata dia.
Post a Comment