Dosen UGM Tersangka Kasus Sekretom dari Plasenta Manusia Dinonaktifkan
WARTAJOGJA.ID : Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan
YHF, 56, dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) terkait praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.
Pelaku YHF dalam praktiknya menggunakan bahan dari plasenta manusia. Ia menjalankan usahanya dengan tempat produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal itu di Magelang, Jawa Tengah.
"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata
Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana, Rabu 27 Agustus 2025.
Pembongkaran pabrik dan tempat terapi sekretom ilegal itu dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasien yang datang ke klinik YHF diiming-iming mendapatkan berbagai manfaat kesehatan seperti mengatasi kanker untuk sekretom suntik dan kulit yang diklaim lebih sehat untuk sekretom bentuk krim.
Made mengatakan, UGM akan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM juga telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium yang bersangkutan selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.
"Yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made.
Menurutnya, segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
"Namun sekali lagi, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah," kata dia.
Terkait status kepegawaian, Made mengatakan pihaknya segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
'Sebagai langkah cepat, kami menonaktifkan yang bersangkutan lebih dulu," kata dia.
Kasus ini bermula ketika BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada 25 Juli 2025.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Sarana peredaran ini merupakan praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell. Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Penindakan di sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan. Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi/pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia. Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan.
Dari hasil pengecekan dan pendalaman PPNS BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan. Pemilik sarana berinisial YHF yang berprofesi sebagai dokter hewan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. Ybs juga merupakan staf pengajar dan peneliti di universitas tersebut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan orens ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Pada TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.
Produk sekretom ilegal tersebut telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pasien di wilayah Pulau Jawa yang pernah dilayani di sarana tersebut dapat dikirimkan produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat.
“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat memberikan penjelasan temuan ini di Kantor BPOM, Rabu (27/8/2025).
Keseluruhan barang bukti produk sekretom ilegal yang ditemukan telah dilakukan penyitaan oleh PPNS BPOM.
Barang bukti tersebut disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta untuk menjaga kestabilan produk selama proses penyidikan. Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Post a Comment