Penyidik Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwith
WARTAJOGJA.ID : Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Juni 2025 dan sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 (dua puluh) orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH mengatakan atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
"Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana," kata dia.
Bahwa untuk melengkapi berkas penyidikan maka pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB s/d pukul 14.45 WIB, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Pidsus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dipimpin oleh Kasi Penyidikan BAGUS KURNIANTO, SH., MH dan didampingi Kasi Pengendalian Operasi BUYUNG ANJAR PURNOMO, SH., MH. telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman yang berada di Komplek Pemerintahan KabupateN Sleman Jl. Parasamnya No. 1 Beran, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Adapun kronologi penggeledahan yaitu penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Sesampainya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan. Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 (tiga puluh empat) dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.
Post a Comment