News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gelapkan Jaminan Fidusia, Nasabah Lembaga Pembiayaan Diproses Hukum

Gelapkan Jaminan Fidusia, Nasabah Lembaga Pembiayaan Diproses Hukum

WARTAJOGJA.ID - Seorang debitur perusahaan pembiayaan PT Mega Central Finance cabang Yogyakarta berinisial H, harus diseret ke meja hijau lantaran tersandung kasus penggelapan objek jaminan Fidusia.

H kini telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta subsidair 2 bulan
 
Kasus dengan nomor perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Yyk itu teregister di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Adapun Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti, dan Jaksa Penuntut Umum Fadholy Yulianto, digelar 1 Juli 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika satu hal tersebut diketahui satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia.
 
Koordinator Kolektor PT Mega Central Finance, Yulia mengatakan kasus adalah kasus penggelapan objek jaminan Fidusia berupa satu unit mobil Mitsubishi XPander Sport 4X2 AT oleh H. Akibat kasus ini, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta
 
Menurut Yulia, dalam kasus ini, H yang merupakan pemilik usaha rental di daerah Jombor, Sleman ini mengaku bahwa ia hanya atas nama usaha milik anak menantunya. Dan unit jaminan juga dipakai anak menantu H yang berinisial A yang kemudian menggelapkan unit, A juga tengah menghadapi dakwaan dengan kasus yang sama.
 
“Semoga kasus ini (naik ke pengadilan) akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap para debitur untuk lebih berhati hati dalam bertindak,” ujar Yulia.
 
“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” sambungnya.
 
Yulia menjelaskan, atas dasar itu PT Mega Central Finance cabang Yogyakarta melaporkan perkara ini ke Polresta Yogyakarta dengan nomor STTLP/276/XII/2023/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY tanggal 9 Desember 2023. Singkat cerita, laporan itu pun berlanjut ke persidangan.
 
Pihaknya melaporkan kasus ini lantaran debitur tidak melakukan pembayaran angsuran ke 4 sejak jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2023.
 
“Bahkan debitur mengatakan bahwa obyek jaminan itu dipakai anak menantu tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia dalam hal ini kreditur PT Mega Central Finance cabang Yogyakarta,” ujar Yulia.
 
Yulia menyampaikan, berbagai cara persuasif sudah dilakukan oleh internal perusahaan seperti melakukan penagihan dengan telepon, maupun kunjungan, memberikan surat peringatan hingga 3 kali, hingga memberikan surat somasi.
 
“Namun tidak ada respon maupun itikad baik dari debitur untuk membayar angsuran sehingga tidak ada solusi penyelesaian dari debitur dan berlanjut ke proses hukum,” terangnya.
 
Sesuai aturan hukum yang termuat di dalam UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, di dalam pasal 23 ayat 2 pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan.
 
Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan sanksi pidana diatur dalam pasal 36. Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
 
Dengan perkara ini, Yulia mengatakan pihanknya berharap para debitur lainnya agar berpikir dan bertindak dengan hati-hati. Jika ada kendala dalam masalah pembayaran, bisa menyampaikan kepada pihak cabang untuk mencari solusi penyelesaian terbaik antara kedua belah pihak.
 
“Terhadap debitur yang sudah membayar kewajiban dengan tepat waktu, pihak PT Mega Central Finance di seluruh cabang Indonesia khususnya cabang Yogyakarta mengucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

1 comments:

  1. Cuman MACF / MCF Yogjakarta yang berani melaporkan debitur.. kalo di Jakarta kaga ada yang berani

    ReplyDelete