News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemanfaatan DBHCHT di DIY Diusulkan Bisa Diperluas Penggunaannya, Ini Alasannya

Pemanfaatan DBHCHT di DIY Diusulkan Bisa Diperluas Penggunaannya, Ini Alasannya


WARTAJOGJA.ID  -Dwijo Suyono dari  Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara, menyoroti persoalan jangkauan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBH CHT yang menurutnya masih kurang luas. 

Misalnya pada sektor jaminan sosial ketenagakerjaan. Mungkinkah ada perluasan penggunaan DBH CHT ini untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota keluarga dari pekerja/buruh pabrik rokok tersebut? 

Mengingat nilai penerimaan cukai secara nasional  246 T Cukai Hasil Tembakau adalah cukup besar, sehingga mestinya bisa lebih diperluas penggunaannya.

“Diperlukan payung hukum untuk memperluas jangkauan penggunaan DBH CHT, seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota juga Peraturan Bupati. Peraturan seperti inilah yang bisa dipakai untuk memperluas jangkauan penggunaan DBH CHT nantinya,” jelas Dwijo.

Beberapa pernyataan dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara tersebut diungkap dalam sebuah ruang diskusi yang diprakarsai oleh PD FSP RTMM-SPSI DIY yang mempertemukannya dengan Bimo Adisaputro dari Bea Cukai DIY dan RB. Dwi Wahyu B Ketua Komisi D DPRD DIY. Diskusi ini membahas tentang pemanfaatan DBH CHT di wilayah DIY. 

Dilangsungkan di Limasan Klampok Sendangtirto, Berbah, Sleman. Selasa, 3/6/25

Kegiatan ini dihadiri dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi DIY, BAPERINDA DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Kesehatan DIY, Satpol PP DIY, Biro Hukum Setda DIY, BPJS Ketenagakerjaan DIY, Perwakilan dari Perusahaan-Perusahaan Rokok di DIY dan Asosiasi Petani Tembakau di DIY.

Bimo Adisaputro mengamini, bahwa menurutnya hingga saat ini Pemerintah DIY kaitannya dengan penggunaan DBH CHT untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, belum sepenuhnya mengimplementasikan program pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang termasuk dalam bidang tersebut, dikarenakan belum adanya payung hukum dari Pemerintah Daerah.

“Harapan kami dari perwakilan pemerintah pusat, agar setiap pemerintah daerah yang mendapatkan DBH CHT dapat mengalokasikan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna memberikan kepastian perlindungan sosial baik bagi pekerja maupun keluarga inti dan demi peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Hal ini sesuai mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ucap Bimo Adisaputro, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.

Sejauh ini, selama kurang lebih empat tahun PD FSP RTMM-SPSI DIY telah memanfaatkan DBH CHT terkait untuk kesejahteraan baik itu pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau, “Dirasa perlu untuk ditingkatkan, maka kami kemudian  berharap di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya ada peningkatan, salah satunya perlindungan jaminan sosia ketenagakerjaanl kepada keluarga pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau,” ujar Waljid Budi Lestarianto, Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang berkontribusi dalam penerimaan cukai, baik daerah industri hasil tembakau ataupun daerah penghasil tembakau dengan alokasi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri.

Permenkeu No. PMK 72/2024 tentang Penggunaan DBH CHT diatur pemanfaatannya 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10% untuk Bidang Penegakan Hukum, dan 40% untuk Bidang Kesehatan.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD DIY melihat ada hal yang kontradiktif, bahwa saat ini DIY ditarget sebesar 1,2 T dari cukai, namun ruang dari cukai ini malah dipersempit dengan banyaknya Kawasan Bebas Rokok. Menurutnya tidak masalah ada Kawasan Bebas Rokok, tetapi juga harus diimbangi dengan tempat merokoknya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment