News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UGM Bicara Soal Mahasiswa Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas dan Viral

UGM Bicara Soal Mahasiswa Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas dan Viral

WARTAJOGJA.ID : Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta angkat bicara soal kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mahasiswanya yang berasal dari dua fakultas berbeda yang belakangan viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi.

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, 19, mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu, terjadi pada Sabtu 24 Mei dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Saat itu Argo yang merupakan warga Kalibaru, Cilodong Depok, Jawa Barat, sedang mengendarai sepeda motornya.

Sedangkan penabraknya, diketahui mahasiwa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, yang kala itu mengendarai mobil jenis BMW.

"Proses penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua mahasiswa kami saat ini sedang dilakukan penyelidikan pihak Polresta Sleman, kami patuhi semua proses hukum," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Senin malam, 26 Mei 2025.

Di media sosial pasca kecelakaan itu, ramai tagar #JusticeForArgo yang menuntut agar penabrak korban segera diproses hukum. 

Sebab beredar isu jika kasus itu hanya akan berakhir damai pasca keluarga mahasiswa penabrak dikabarkan telah menemui pihak keluarga korban dan menawarkan Rp1 miliar sebagai pengganti.

Adapun Polresta Sleman sampai Senin, 26 Mei, belum menetapkan penabrak sebagai tersangka melainkan masih wajib lapor. 

Sandi masih enggan merespon jauh soal kabar yang ramai di media sosial itu.  

"Prinsipnya dari kami proses penyelidikan kami serahkan sepenuhnya pada polisi, kami tidak punya niatan apapun (intervensi) karena proses itu ada di ranah kepolisian," kata Sandi

"Yang bisa kami lakukan terus berkoordinasi untuk memastikan proses penyelidikan itu berjalan, kami pantau terus agar prosesnya sesuai ketentuan undang undang,"

"Jadi kalau ditanya, apakah ada jaminan (proses hukum terus berjalan), itu ranah kepolisian," imbuh dia.

Terkait status hukum penabrak yang hingga belum ditetapkan sebagai tersangka, Sandi mengatakan universitas belum akan melakukan tindakan apa pun.

Ia membantah adanya intervensi dari pihak manapun meskipun di media sosial beredar dugaan bahwa pelaku berasal dari keluarga berada. “Prinsip kami, proses hukum harus berjalan dengan asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Sandi menyebut, UGM berduka atas peristiwa kecelakaan yang sampai merenggut nyawa itu. Namun ia mengungkapkan, saat ini belum mendapatkan informasi terbaru, apakah mahasiswa penabrak masih di Yogyakarta atau tidak.
 
Karena kasus ini masuk ranah hukum, Sandi mengatakan UGM pun tak berwenang melakukan mediasi karena kewenangan itu ada pada kepolisian.

"Kami belum ada komunikasi resmi dari pihak keluarga (penabrak) kepada universitas, termasuk soal mediasi," kata dia 

Disinggung nasib status kemahasiswaan pelaku ke depan, Sandi mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, setiap mahasiswa yang bergabung di UGM telah menyepakati inform consent, termasuk memahami tata perilaku dan konsekuensi hukum jika melanggar.

“Prinsipnya, UGM punya peraturan mahasiswa dan tata perilaku. Jika nanti ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada di UGM,” kata dia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi Mulyanto mengatakan hingga saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Mulyanto mengatakan jika mahasiswa penabrak masih diminta wajib lapor.

"Semua masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," kata Mulyanto, Senin.

Mulyanto mengatakan, dua pimpinan fakultas dari UGM tempat mahasiswa itu kuliah juga telah mendatangi Polresta Sleman untuk menyatakan dukungannya pada proses hukum yang bergulir. Sehingga kepolisian bisa tetap fokus bekerja secara profesional, dan transparan.

Disinggung ihwal isu adanya uang damai dari pihak keluarga penabrak kepada korban, Mulyanto tak mengetahuinya dan meminta hal itu dikonfirmasi pada pihak-pihak bersangkutan. 

"Kalau soal uang dan segala macamnya kami tidak tahu, tapi jika keluarga (penabrak) menemui (keluarga) korban, itu masih hal yang wajar," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian dan pemeriksaan saksi, kecelakaan itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar persisnya di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, dini hari.

Saat itu sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo sedang melaju dari arah selatan ke utara di sisi barat jalan.

Sebelum terjadi kecelakaan, Argo diduga akan berputar arah ke selatan namun nahas, bersamaan dengan itu dari arah belakangnya melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan Christiano.

Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil tidak bisa menghindar dan akhirnya membentur sepeda motor Argo.

Benturan itu membuat Argo dan motor yang dikendarainya terpental. Sedangkan mobil yang dikemudikan Christiano oleng ke sebelah kanan dan membentur mobil lain yang terparkir di tepi jalan.

Argo pun diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka cedera berat di bagian kepala, bibir atas robek, paha kiri memar serta lecet tangan kiri. Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sementara penabrak dalam kondisi selamat

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment