News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyebab Anak Pendiri Masjid Suciati Saliman Ajukan Pra Peradilan Kasus Sengketa Waris

Penyebab Anak Pendiri Masjid Suciati Saliman Ajukan Pra Peradilan Kasus Sengketa Waris

WARTAJOGJA.ID : Melalui surat permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN yang keluar tanggal 28 April 2025, anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, dr. Rianda Sulistyaningrum, melakukan gugatan Pra Peradilan.

Dalak siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (30/4/2025), gugatan itu ditujukan kepada Polres Sleman karena dihentikan penyidikannya  Laporan Polisi yang sebelumnya telah dibuatnya. Gugatan Praperadilan diajukan sebagai salah satu proses yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang tengah diperjuangkannya. 

Sebelumnya, Rianda Sulistyaningrum telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP. 

Namun, pihak Rianda menerima informasi jika laporan tersebut dihentikan penyidikannya melalui keluarnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Menurut Tim Kuasa Hukum, pada awalnya proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Sleman berjalan lancar sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. 

“Dengan naiknya status laporan menjadi Penyidikan, mengindikasikan jika polisi sendiri yakin dan berkesimpulan bahwa memang ada dugaan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujar Setyoko, S.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Rianda, (30/4). 

Namun, lanjutnya, seiring waktu tidak ada lagi perkembangan penyidikan sehingga pelapor melayangkan beberapa surat untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan. 

Hingga, di tahun 2024, akhirnya Polresta Sleman melakukan gelar perkara yang berujung pada kesimpulan bahwa perkara tersebut dihentikan penyidikannya. 

Pada gelar perkara tersebut, menurut Setyoko, penyidik beranggapan perkara ini bukan tindak pidana berdasar keterangan ahli. Padahal, 2 saksi ahli dari pelapor yang sudah diperiksa, menyatakan bahwa jelas terjadi indikasi pidana. 

Oleh ahli Pidana telah dinyatakan dengan jelas bahwa dalam perkara ini ada tindak pidana dan oleh Ahli Perseroan dijelaskan telah terjadi pelanggaran yang bisa berkonsekuensi pidana sekaligus perdata dan administrasi.

Bagi Tim Kuasa Hukum, agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. 

Kemudian, keterangan para ahli bisa diperiksa secara bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga semua orang dapat menilai secara objektif bagaimana pendapat ahli mengenai perkara ini. 

"Kami mengajukan praperadilan ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, sekecil apa pun, ditangani secara adil, objektif, dan transparan. Fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya 2 alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini," jelas Setyoko, S.H.

Menurutnya, sidang praperadilan ini diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan yang prematur dan membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tercoreng. 

“Kami menilai bahwa penghentian perkara ini penuh dengan bau yang tidak sedap, apakah itu intervensi kekuasaan atau intervensi lain, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law," tegas Setyoko, S.H. 

Terakhir, Tim Kuasa Hukum berharap agar pengadilan menjadi pengawal proses ini dan justru jangan berlaku yang sebaliknya, ikut-ikutan menjadi agen kerusakan dalam sistem peradilan di negeri kita.

Bermula dari Polemik Pelaksanaan Wasiat Almh. Hj. Suciati Saliman pada Kedua Anaknya

Kasus ini bermula dari persoalan pembagian warisan mendiang Ny. Hj. Suciati Saliman, Pendiri Masjid Suciati Saliman, di mana terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan akta yang sudah tidak berlaku untuk kepentingan perubahan kepemilikan saham dan anggaran dasar perusahaan keluarga. 

Upaya penyelesaian secara musyawarah gagal, dan perbuatan tersebut dilaporkan ke Polresta Sleman.

Menurut tim kuasa hukum, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah berulang kali mengajak terlapor untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan warisan keluarga secara damai dan kekeluargaan.

Apalagi wasiat penting dari mendiang Ny. Hj. Suciati Saliman yang seharusnya dijalankan oleh kedua anaknya terkait keberlanjutan Masjid Suciati Saliman. 

Upaya penyelesaian masalah secara musyawarah telah berulang kali diupayakan. Namun, upaya ini kandas karena pihak terlapor memilih langkah sepihak yang mengabaikan kesepakatan dan menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku untuk mengubah struktur kepemilikan saham keluarga dan mengabaikan wasiat terkait keberlanjutan Yayasan Masjid Suciati Saliman. Hingga akhirnya dilakukanlah laporan terhadap kepolisian. 

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, penyidik sempat memberitahukan bahwa perkara naik ke tahap penyidikan, namun satu tahun kemudian tanpa pemberitahuan lanjutan, penyidikan dihentikan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment