Kasus Dugaan Korupsi TKD Sleman, Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan Direktur PT LNG
WARTAJOGJA.ID : Advokat Christina Wulandari SH MH selaku kuasa hukum tersangka bos kelab malam ASA yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia mengungkapkan kronologi keterlibatan ASA selaku Direktur PT LNG dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping Sleman.
Mulanya, beber dia, ASA bermaksud mencari dan membeli tanah sebagai tempat usaha, lantas mendapatkan tawaran tanah TKD Trihanggo di Dusun Kronggahan 1.
"Atas tawaran itu klien kami memenuhi permintaan dan persyaratan-persyaratan," kata Advokat yang akrab disapa Wulan di kantor Kejari Sleman, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, selaku pengusaha yang berorientasi bisnis, dalam hal ini mempercayakan seluruh proses perijinan dan sebagainya sesuai persyaratan dan ketentuan yang diminta.
"Termasuk besaran nilai uang yang harus dibayarkan," jelasnya.
Setelah itu ada proses sosialisasi dengan pihak kelurahan dan unsur masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan tempat usaha hiburan malam (kelab malam) di wilayah Padukuhan Kronggahan 1.
Atas pertimbangan bahwa ASA telah melakukan proses sosialisasi dan kelengkapan berkas, maka kemudian dibangun fisik sarana prasarana yang juga difungsikan sebagai sarana publik bagi masyarakat sekitar.
"Setelah pertemuan tersebut, klien kami menindaklanjutinya dengan melengkapi perizinan usaha baik ke kalurahan maupun dinas terkait sebagimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Proses pembangunan telah berlangsung, dan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor rekanan klien kami," cetusnya.
"Kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping untuk usaha kelab malam milik PT LNG
Keduanya yakni Lurah Kalurahan Trihanggo berinisial PFY dan seorang laki-laki sebagai Direktur PT LNG berinisial ASA. PFY langsung dijebloskan di Rutan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta sedangkan ASA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 316 juta dalam proses penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 Meter persegi yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1. Transaksi tersebut berlangsung tanpa ada izin Gubernur DIY.
Post a Comment