News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lembaga Ini Soroti Lelang Proyek Gedung DPRD DIY, Desak Transparansi Hingga Tender Ulang Karena Nilai Janggal

Lembaga Ini Soroti Lelang Proyek Gedung DPRD DIY, Desak Transparansi Hingga Tender Ulang Karena Nilai Janggal

Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta. Dok.istimewa

WARTAJOGJA.ID : Lelang tender proyek gedung baru DPRD DIY telah rampung dan dimenangkan PT WK.
   
Sejak awal menjadi salah satu proyek strategis Pemda DIY yang bernilai pagu Rp 370 miliar lebih, proyek ini sudah mendapat atensi berbagai lembaga.

Tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Oktober 2024 lalu yang sempat memberi atensi memantau langsung dan mewanti wanti agar dalam proyek itu tidak terjadi kebocoran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengingat besarnya dana yang digelontorkan.

Setelah pemenang tender proyek pembangunan gedung DPRD itu diperoleh, sorotan kembali datang.

Kali ini dari lembaga masyarakat bernama LPK-RI BAI Yogyakarta, yang menengarai lelang proyek pengadaan konstruksi bangunan gedung DPRD DIY itu tak sesuai ketentuan regulasi. 

Ketua DPW LPK-RI BAI Yogyakarta Widodo mengatakan, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, proyek gedung DPRD DIY bersifat kompleks salah satunya karena mempunyai resiko tinggi. Akan tetapi, pihak Pokja menggunakan metode pasca-kualifikasi bukan pra-kualifikasi.
 
"Untuk pekerjaan dengan nilai dan risiko besar, Perpres menganjurkan metode pra-kualifikasi untuk memastikan penyedia memenuhi syarat sebelum masuk tahap penawaran," terangnya, Sabtu (15/2/2025).
 
Proses evaluasi dalam proyek bernilai pagu Rp 371 miliar ini juga disinyalir  cacat prosedural. Sebab, menurut Widodo, karena terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga. Perubahan tersebut dilakukan setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian. 

Hal ini menimbulkan indikasi adanya intervensi dalam proses seleksi, serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pada akhirnya, berbagai sinyalemen ketidaksesuaian itu dapat memunculkan sejumlah dampak diantaranya risiko keterlambatan proyek, dan peningkatan biaya. 
 
"Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Widodo.
 
Pihaknya juga menyoroti pemenang tender yakni PT WK. Pasalnya, perusahaan tersebut pernah dikenai sanksi blacklist oleh Kementerian ESDM pada saat pekerjaan Pembangunan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak sebesar Rp 83 miliar untuk tahun anggaran 2023. Diberitakan, hanya 64,60 persen dari pekerjaan itu yang selesai.
 
"Berkaca dari fakta itu, ada kemungkinan implikasi perusahaan bersangkutan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan konstruksi bangunan gedung DPRD DIY yang telah diberikan. Terlebih nilainya jauh lebih besar dibandingkan proyek PJUTS," kata Widodo.
 
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya tender ulang. "Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode prakualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," tegasnya.
 
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Pokja Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY, Muslim enggan berkomentar lebih jauh. "Mohon maaf, kami tidak diberi kewenangan menjawab itu. Segala bentuk komunikasi terkait pengadaan ini hanya 1 pintu melalui biro PBJ," ujarnya lewat pesan aplikasi.
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment

banner