Gerak Cepat, Kejati DIY Gerak Tahan Tersangka Pengadaan Tanah di Kulon Progo
WARTAJOGJA.ID : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka berinisial MS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (4/2/2025).
Tersangka MS, yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam transaksi pengadaan tanah tersebut, diduga terlibat dalam pengaturan harga tanah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menerangkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, status MS yang awalnya hanya sebagai saksi, kini ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) sebagai pihak yang mendanai pengadaan tanah," jelasnya.
Selain penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi DIY juga melakukan penahanan terhadap MS di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 4 Februari 2025, hingga 23 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Herwatan menjelaskan, kasus ini bermula dari arahan dalam Meeting of Minute pada tanggal 21 Juli 2016 yang merekomendasikan kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. S
Sebagai tindak lanjut, pada awal Agustus 2016, pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis, yang kemudian mempertemukan mereka dengan tersangka MS untuk melakukan tawar-menawar harga tanah.
Meskipun seolah-olah dilakukan penilaian harga tanah oleh KJJP (Kantor Jasa Penilai Publik), kenyataannya penentuan harga tanah tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pengurus YAKKAP I dan tersangka MS.
Hal ini menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut.
Dari pengadaan yang direncanakan untuk tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 meter persegi, kenyataannya hanya diperoleh tanah seluas 5.689 meter persegi. Selain itu, audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3.292.925.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY juga berhasil menyita uang sejumlah Rp 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah), yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana utama berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Selain itu, MS juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Post a Comment