News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fraksi PKS DIY meminta Pemda se DIY Serius Menegakkan Perda tentang Peredaran Minuman Beralkohol

Fraksi PKS DIY meminta Pemda se DIY Serius Menegakkan Perda tentang Peredaran Minuman Beralkohol

WARTAJOGJA.ID : Akhir-akhir ini, Fraksi PKS DIY banyak menerima laporan terkait maraknya toko atau outlet yang menjual minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena laporan ini terus datang dan sangat sering, akhirnya kami mengadakan forum ini," ujar Amir Syarifudin di hadapan para hadirin pada acara yang diadakan pada akhir bulan September yang lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas), termasuk perwakilan dari NU dan Muhammadiyah. PKS DIY memfasilitasi pertemuan ini agar aspirasi, masukan, dan informasi terkini dapat terkumpul secara kolektif dan langsung, sehingga bisa segera ditindaklanjuti bersama.

"Forum ini merupakan respon kami terhadap banyaknya masukan dari masyarakat dan Ormas, agar dapat menerima aspirasi secara lebih komprehensif terkait maraknya toko miras di DIY.
Selain itu rekan-rekan dari Fraksi PKS tingkat Kabupaten/Kota turut hadir, diharapkan dapat menyerap langsung aspirasi dari daerah masing-masing, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat," ujar moderator forum, Sofyan Setyo Darmawan, yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DIY.

Dalam forum ini, selain mendengarkan aspirasi dan masukan dari tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas yang hadir, Fraksi PKS DIY juga menyampaikan informasi tentang Peraturan Daerah dan peraturan perundangan-undangan di pusat terkait penjualan serta peredaran miras. "Ini penting agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya tepat sasaran," terang Amir Syarifudin. "Kami, Fraksi PKS, juga akan menindaklanjuti aspirasi dan masukan dari masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," tambahnya.

Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Amir Syarifudin meminta Pemerintah Daerah untuk serius menangani masalah miras di DIY, yang dari banyak laporan masyarakat telah menimbulkan keresahan dan melanggar aturan yang ada. "Kami meminta kepada Pemerintah Daerah DIY dan Pemda Kabupaten/Kota se-DIY untuk serius menegakkan Peraturan Daerah tentang Peredaran Minuman Beralkohol atau miras. Libatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini secara bersama-sama," tutupnya.

Masalah perubahan perda terlalu lama jika menunggu itu dulu untuk memindak. Kami kira itu tidak strategis untuk saat ini, perubahan perda perlu waktu lama dan yang ada sekarang sudah jelas. Masalahnya sekarang penegak hukum membela siapa. Apakah membela toko miras atau membela rakyat itu saja.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment