Puluhan Warga Mendatangi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Pertanyakan Perpanjangan SHGB
WARTAJOGJA.ID: Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta di Jalan Kusumanegara, Rabu (21/8/2024), mendadak ramai menyusul adanya puluhan warga secara bersamaan mendatangi kantor tersebut. Mereka mendesak segera diterbitkannya perpanjangan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Kedatangan mereka di bawah koordinasi Siput Lokasari, seorang aktivitas sekaligus advokat Tionghoa Indonesia. Tampak juga mendampingi, anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024, Antonius Fokki Ardiyanto.
Sedianya, tidak kurang 50-an orang itu semua ingin masuk ruangan namun karena tidak mencukupi sebagian menunggu di luar atau di ruang tunggu pelayanan.
“Mereka datang untuk mendapatkan kepastian kaitannya dengan pelayanan publik yaitu masalah perpanjangan tanah SHGB di atas tanah negara. Mereka memasukkan berkas sudah setahun lebih,” ungkap Fokki kepada wartawan.
Sebenarnya, lanjut dia, tuntutan mereka sangat sederhana. “Kalau misalnya bisa diperpanjang ya segera diputuskan dan dilakukan proses selanjutnya. Kalau pun tidak bisa diperpanjang karena sesuatu hal, maka BPN harus memberikan jawaban tertulis, sehingga masyarakat yang menerima pelayanan itu tidak terkatung-katung. Sesimpel itu sebenarnya dan itu kan bagian dari pelayanan negara kepada rakyatnya,” kata Fokki.
Menurut dia, kedatangan mereka tidak atas kehendak sendiri melainkan undangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro. “Yang meminta hadir kan kepala kantor untuk diberikan jawaban atas persoalan yang mereka hadapi,” tambahnya.
Namun demikian, lanjut dia, yang bersangkutan tidak bisa menemui dengan alasan ada tugas luar kemudian dilimpahkan namun tidak diberi kewenangan untuk memutuskan. "Ini kan membuat rakyat terkatung-katung. Tidak baik,” kata Fokki.
Mereka kemudian ditemui M Munakam selaku Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah serta Satria Eri Wibowo selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Di tempat yang sama, Siput Lokasari mengaku kesal tidak bisa bertemu langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. “Kita tunggu ndak apa-apa. Semua yang hadir di sini berkasnya sudah diterima. Pak Rudi, maaf sudah janji sendiri,” ujarnya.
Siput menjelaskan, mereka sebenarnya hanya ingin menerima kejelasan terkait layanan perpanjangan SHGB. “Nek diperpanjang gek kon ndang mbayar, saiki mbayar. Titik. Besok kita lapor DPR sudah selesai. Nek ora, ya ditulis nek ditolak, kita tunggu dan besok kita laporkan DPR. Aturane kabeh wis cetha kok,” tambahnya.
Siput menegaskan kedatangan warga ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta bukan dalam rangka demo atau unjuk rasa. Selain atas undangan kepala kantor, juga untuk mengurus hak mereka. Berdasarkan UU Cipta kerja sebenarnya hanya butuh waktu lima hari selesai.
“Kedatangan kami semua adalah untuk menanyakan tentang perpanjangan sertifikat HGB yang sudah kita lakukan bahkan ada yang sudah bertahun-tahun. Terakhir, kami sudah berjanji dengan Pak Rudi untuk pertemuan hari ini tapi sayangnya Pak Rudi nggak ada,” kata Siput.
Dia menegaskan, maksud dan tujuan mereka hanya satu yaitu memohon perlindungan dan diterbitkannya SHGB mengingat batas waktu perpanjangan sudah terlampaui sebagaimana diatur oleh undang-undang pelayanan publik, undang-undang administrasi negara maupun undang-undang dari BPN.
“Sudah ada yang diproses, sertifikatnya sama persis yaitu Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara. Tidak ada alasan UU apapun untuk tidak bisa memproses. Jadi ini kalau tidak diproses artinya menghilangkan hak atas tanah dari masyarakat. Kalau tidak diperpanjang berarti aturan nggak jalan di sini. Ada 50-an orang mewakili yang lain yang tidak bisa hadir. Total ada 150, ditambah yang di luar ngintip-intip sekitar 500 orang,” ujarnya.
Merespons tuntutan mereka, baik Satria maupun Munakam menjelaskan kedatangan warga dalam rangka bertamu menanyakan berkas-berkasnya yang telah masuk ke Kantor Pertanahan. “Ya, karena tamu, mengisi absen bahwa betul hadir sekian orang di Kantor Pertanahan hari ini, berapa orang pukul sekian,” kata Satria.
Dia mengakui, memang belum ada langkah lebih lanjut. “Kami hanya menerima tamu, kalau terkait dengan langkah (SHGB) tentunya para pimpinan kami, kanwil atau kepala kantor atau pejabat Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Menurut dia, sebenarnya ini merupakan permasalahan DIY, artinya tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta saja. Hanya kebetulan lokasi tanahnya lebih banyak di Kota Yogyakarta, berbeda dengan Gunungkidul misalnya yang tidak begitu banyak permasalahan terkait dengan lokasi tanah dimaksud yang belum dilaksanakan tindak lanjut.
Baik Satria maupun Munakam menyampaikan permasalahan tersebut sudah dibahas oleh pimpinan. “Pak Kepala Kantor sudah membahas berkaitan dengan apa yang sudah diperjuangkan rekan-rekan. Kebetulan juga (pimpinan) dalam rangka persiapan menerima kedatangan Komisi II DPR RI di STPN Yogyakarta. Kita lihat dari rangkaian acaranya membahas permasalahan reforma agraria dan juga klarifikasi berkaitan dengan tanah-tanah yang ada di DIY ini,” jelasnya.
Keduanya sepakat sekaligus berharap momentum kedatangan Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan bisa menjadi entry point agar aspirasi rakyat bisa ditindaklanjuti
Post a Comment