News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PKHPKP Gelar Rakernas di Yogya, Teken Kerjasama Saksi Ahli Hukum Pertanahan dengan STPN

PKHPKP Gelar Rakernas di Yogya, Teken Kerjasama Saksi Ahli Hukum Pertanahan dengan STPN

WARTAJOGJA.ID : Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi & Properti (PKHPKP) menggelar Rakernas PKHPKP di
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta dengan Tema “ Sertifikasi Profesi Advokat & Konsultan Hukum yang khusus dalam bidang Pertanahan, Konstruksi dan Properti” Jumat (1/3).

Dalam acara itu dilakukan pula penandatangan kerjasama PKHPKP dengan STPN Yogyakarta terkait saksi ahli hukum pertanahan, ditandatangani oleh Dr Ir Senthot Sudirman MS selaku Ketua STPN dan Chrisna Harimurti SH sebagai Ketua PKHPKP.

Diluncurkan pula rancangan berupa Sertifikasi Keahlian Hukum Pertanahan untuk Profesi Konsultan Hukum.

“Semoga ini menjadi pintu masuk bagi perkembangan hukum khususnya pertanahan. Kita tahu, manusia bertambah tetapi tanah tidak bertambah. Maka kami membuat gagasan dan rancangan sertifikasi, khusus menangani sengketa pertanahan dan properti. Semoga bermanfaat dan berdampak luas,” kata Chrisna.

Chrisna menyampaikan, sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi (BNSP) selain untuk meningkatkan kualitas konsultan hukum yang konsens pada bidang pertanahan, juga bagian dari upaya pendidikan.

“Dengan sertifikasi ini, advokat punya kualitas, tidak hanya penanganan seperti biasa atau asal-asalan, harapan kami nantinya hakim juga punya sertifikasi lewat Mahkamah Agung. Kita mulai dahulu dari advokat,” ungkapnya.

Chrisna mengakui, konflik pertanahan saat ini semakin meningkat bahkan sudah memasuki ranah digital, seperti duplikasi maupun penyerobotan tanah hingga mafia tanah serta banyaknya sengketa pertanahan yang tidak diselesaikan dengan baik.

Melalui pendidikan dan sertifikasi, lanjut dia, harapannya sengketa pertanahan tidak langsung masuk pengadilan. Artinya, bisa dicegah dari tingkat yang paling bawah.

Senthot Sudirman memberikan dukungan sekaligus apresiasi kepada PKHPKP atas gelaran rakernas kali ini. “STPN akan mendampingi mewujudkan cita cita ini, semoga peran PKHPKP lebih besar lagi,” kata dia.

Menurut Senthot, rakernas hendaknya bisa menghasilkan satu pemikiran pemikiran yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.

Segala persoalan tentang pertanahan diselesaikan dengan putusan hukum tetap, adil, berkekuatan hukum dan memliki kepastian hukum serta manfaat.

“Kita berpikir perlu hakim yang betul-betul menguasai bidang pertanahan,” kata Senthot seraya menambahkan khusus sertifikasi hakim merupakan ranah Mahkamah Agung.

Senthot menambahkan, seorang saksi ahli pertanahan apabila tidak memiliki sertifikasi rasanya tidak pantas. Inilah pentingnya perpaduan hakim dan saksi ahli yang tersertifikasi sehingga akan melahirkna putusan hukum yang benar-benar adil.

Dukungan serupa datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Polda DIY, Kanwil BPN DIY serta instansi terkait lainnya.

Mewakili Kapolda DIY, Kabidkum Polda DIY Kombes Pol Soliyah SIK MH antara lain menyampaikan bidang pertanahan dan kostruksi merupakan sangat mendasar.
Keberadaan PKHPKP diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas sekaligus dapat menjadi penyeimbang dan kontrol bagi apara penegak hukum.
Budhi Purwanto mewakili Kajati DIY pun menaruh harapan kepada PKHPKP mampu menghasilkan ide dan gagasan sehingga bisa memberi kontribusi positif bagi penyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia.

Menurut dia, kasus pertanahan sangat berpotensi ditunggangi oleh berbagai kepentingan. Ada bannyak contoh yang sejatinya masuk ranah hukum perdata terkesan dipaksakan masuk pidana.

Secara nasional insitusi Kejaksaan termasuk di DIY sangat konsens memberikan layanan hukum agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah.

Sedangkan Tri Hartanto dari Kanwil BPN DIY juga memberikan dukungan agar para advokat meningkatkan keahlian dan kualitas mereka di bidang hukum pertanahan.
“Jika ada sertifikasi, ya tempatnya di STPN, karena guru-gurunya senior dan luar biasa, tidak hanya teoritis tetapi dulu bertugas sehari-hari di lapangan,” kata dia.

Satu rangkaian dengan agenda rakernas yang dihadiri peserta utusan dari korwil di berbagai daerah itu, digelar talk show bertema Gagasan Sertifikasi Advokat yang Menangani Khusus Perkara Pertanahan, sebagai Solusi Penyelesaian Perkara Pertanahan.

Adapun narasumber Dr Subiharta SH M Hum (Hakim pada Pengadilan Tinggi DIY) dengan Keynote Speaker Dr Ir Senthot Sudirman MS selaku Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment