News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati


WARTAJOGJA.ID : Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY bernama Redho Tri Agustian, 20, divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta Kamis 29 Februari 2024.

Dua terdakwa itu yakni Waliyin, 29 tahun dan Ridduan, 38 tahun itu oleh majelis hakim dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana
berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam sidang pembacaan putusannya.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.

Adapun hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa karena perbuatannya tergolong tak berperikemanusiaan dan keji. Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Cahyono.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1)  ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Waliyin dan Ridduan ditangkap jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2023 lalu. Keduanya diduga sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa 12 Juli 2023 silam.

Terdakwa Waliyin dan Ridduan menggunakan senjata tajam mengeksekusi korban secara bergantian di kamar mandi kost sebelum memotong-motong tubuh korban dan membuangnya ke sejumlah titik. Pada sidang dakwaan sebelumnya, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment