Masa Tenang Pemilu, Bawaslu DIY Awasi Berbagai Potensi Pelanggaran
WARTAJOGJA.ID : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewaspadai berbagai potensi pelanggaran saat masa masa tenang Pemilu 2024. Warga diajak ikut berperan mengawasi potensi pelanggaran saat masa tenang ini dan melaporkannya.
Masa tenang pemilu ditetapkan tiga hari, mulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024 atau satu hari menjelang pemungutan suara. “Harusnya selama tiga hari itu masyarakat diberi kesempatan berpikir jernih agar bisa menentukan pilihan dengan tepat. Tapi, tentu banyak pihak yang masih ingin memengaruhi pilihan rakyat dengan berbagai cara,” kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Najib mengatakan, ada beragam potensi pelanggaran yang rawan muncul selama masa tenang. Seperti politik uang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), juga penyebaran hoaks atau kabar bohong, hingga ujaran kebencian. “Bisa juga muncul intimidasi untuk memaksa pemilih agar memilih calon tertentu, partai tertentu,” kata dia.
Mewaspadai potensi pelanggaran itu, Najib berharap peran serta masyarakat, mengingat juga ada keterbatasan personel pengawas pemilu. Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran masa tenang pemilu di wilayahnya masing-masing.
Seperti modus-modus politik uang. “Ada orang bawa amplop, orang asing, atau bawa logistik diduga mau politik uang, itu kalau bisa dicegah,” kata Najib.
Pada Jumat (9/2/2024), digelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Yogyakarta. Dengan apel ini, Najib mengingatkan seluruh pengawas pemilu di berbagai tingkatan untuk bersiap meningkatkan pengawasan selama masa tenang.
Pengawas pemilu diminta memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang, termasuk alat peraga kampanye (APK). Sebelum masuk masa tenang, Najib meminta para peserta pemilu secara mandiri menurunkan atau membersihkan APK.
“Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab. Artinya, APK yang dipasang peserta pemilu idealnya mereka sendiri yang harus membersihkan,” kata Najib.
Post a Comment