Sepanjang 2023 Kejati DIY Selamatkan Kerugian Rp 4,7 Miliar Lebih dari Kasus Penyalahgunaan TKD
WARTAJOGJA.ID: Selama 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman.
Tiga tersangka pun telah diproses hukum dalam perkara TKD di beberapa Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.
Dari total perkara penyalahgunaan TKD ini, pihak Kejati DIY telah menyelamatkan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.Uang tersebut semestinya masuk ke pendapatan desa melalui sewa pemanfaatan tanah kas.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, setidaknya sudah ada 16.000 meter persegi tanah kas desa di Sleman yang telah disalahgunakan oleh para oknum.
Para tersangka yang ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD itu di antaranya Robinson Saalino selaku pengembang, Agus Santoso selaku Lurah Caturtunggal, Sleman, kemudian Krido Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Ketiganya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.
"Jumlah perkaranya tiga, yakni tersangka Robinson, Krido dan Agus Santoso," kata Kajati, saat jumpa pers, Selasa (2/1/2024).
Tiga tersangka itu hanya bersumber dari perkara penyalahgunaan TKD yang ada di Kalurahan Caturtunggal.
Saat ini, penyidik Kejati DIY sedang memproses tersangka tambahan yakni AS selaku Jogoboyo, Kalurahan Caturtunggal.
"Dari perkara TKD ini uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,7 miliar. Itu harusnya masuk ke desa dari uang sewa," ungkapnya.
Secara keseluruhan, saat ini masih dalam proses pengembalian keuangan negara dari sewa.
“Kalau dihitung dari NJOP, pengembalian keuangan tapi tidak keuangan negara, karena TKD sebagian besar Sultan Grond, jadi tidak bisa memasukkan dalam kerugian negara. Hanya bisa kita pulihkan lewat sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal,” paparnya.
Ponco menerangkan, dua kalurahan lain di Sleman juga masih dalam penyidikan dalam perkara serupa.
Data itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gubernur DIY, yakni di Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo.
Untuk perkara Maguwoharjo sudah ditetapkan satu tersangka yakni Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo.
Sedangkan untuk Candibinangun, pihak Kejati DIY belum menetapkan tersangkanya.
Ia menegaskan ketiga lokasi itu berada di wilayah Sleman karena memang LHP yang diberikan dari Gubernur DIY di situ.
Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan lokasi lain di luar Sleman juga ditangani jika memang ditemukan kasus serupa.
“TKD proses sementara ini dari LHP yang kita terima dari Gubernur diserahkan kepada kami. namun tidak menutup kemungkinan di tempat tempat lain, apabila ada informasi bisa disampaikan kepada kami. dengan jumlah kelurahan di sini dan dengan TKD di beberapa tempat, saya kira di tempat lain juga ada,” terang Ponco.
Pada jumpa pers kali ini Kejati DIY juga menyampaikan beberapa capaian kinerja selama 2023, diantaranya Bidang Pidana Umum (Pidum), penanganan pidum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 2.522, pra penuntutan 2.312, penuntutan 2353, eksekusi 1789.
Post a Comment