News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korban Malioboro City : Kami Hanya Meminta Ketegasan Bupati

Korban Malioboro City : Kami Hanya Meminta Ketegasan Bupati


Korban pembelian Malioboro City saat melaporkan kasus ke Kemendagri (istimewa)

WARTAJOGJA.ID  : Kisruh pembelian apartemen Malioboro City belum berakhir.

Terbaru korban pembelian Malioboro City mempertanyakan respon Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Mereka mempertanyakan koordinasi antar-OPD di Pemkab Sleman.

Salah satu pembeli apartemen Malioboro City Budijono menyebut, DPUPKP Kabupaten  Sleman sudah melakukan mediasi berkali-kali  dengan pihak pengembang dan pihak terkait. 

Tetapi apa yang menjadi tindak lanjut dari Bupati Sleman sampai sekarang masih tidak ada kejelasan dan terkesan tidak ada koordinasi dengan SKPD terkait. 

"Itu sebagai bukti ketidaktegasan Bupati, Kami hanya meminta ketegasan saja," jelasnya dalam rilis yang diterima Kamis (5/10).

Di samping itu, lanjut dia, fasilitas sosial (Fasos) berikut apartemen Malioboro City Regency juga sudah berdiri dan dihuni dan dipakai sudah lebih dari lima tahun. 

"Tetapi kenapa ada pembiaran pengembang tidak menyerahkan Fasos selama bertahun-tahun tanpa adanya sanksi apapun dari Pemkab Sleman?" ujarnya setengah bertanya.

Dia merujuk pada Perda Sleman No.14/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Disebutkan, Pemkab mestinya menerima fasum apartemen tersebut. 

Tak hanya menerima, Pemkab Sleman jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 juga harus mengelola fasum tersebut sebagai tanggung jawabnya.

Kustini dalam pernyataannya di media hari ini, menanggapi keresahan para pembeli unit apartemen di Malioboro City itu.

Kustini mengatakan, Pemkab Sleman memahami dan telah melakukan berbagai upaya membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pembeli dengan pihak pengembang. 

Itikad baik Pemkab Sleman tersebut dilaksanakan upaya mediasi dengan mempertemukan pembeli, pengembang , yaitu PT. Inti Hosmet dan pihak terkait. Pertemuan upaya mediasi yang telah dilaksanakan sekitar delapan kali. Namun demikian belum ada titik temu antara para pihak.


Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan pembangun perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap penghuni perumahan. 

Sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Sleman telah memberikan Surat Edaran dan juga telah menerbitkan surat peringatan kepada pengembang PT. Inti Hosmed, agar segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Sleman.

"Pemkab Sleman berupaya membantu penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kustini (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment