News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Yogyakarta Terungkap, Apa Modusnya?

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Yogyakarta Terungkap, Apa Modusnya?


Jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil dibongkar Kepolisian Resort Kota Yogyakarta di wilayah Terban Gondokusuman pekan lalu. 

WARTAJOGJA.ID : Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite disinyalir rawan terjadi di sejumlah daerah.

Di Kota Yogyakarta misalnya, jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil dibongkar Kepolisian Resort Kota Yogyakarta di wilayah Terban Gondokusuman pekan lalu. 

Dari penyelidikan polisi, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi itu ternyata telah berlangsung sejak awal tahun 2023. Di mana dalam sehari tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 liter BBM subsidi jenis Pertalite.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Yogyakarta itu para pelaku memakai sepeda motor yang dimodifikasi, lalu berkeliling ke SPBU-SPBU,” ujar Area Manager Communication, Relation, dan Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho Rabu 26 September 2023.

Motor para pelaku dimodifikasi sehingga dapat memuat banyak muatan BBM subsidi yang dibeli.

BBM subsidi yang dibeli para pelaku itu, kemudian ditimbun di sebuah kos-kosan yang disewa pelaku. Kemudian didistribusikan kepada konsumen yang merupakan sebagian Pertamini di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Dari aksinya, keuntungan yang didapat komplotan pelaku dalam sebulan mencapai Rp. 11.000.000. Untuk melancarkan aksinya, dalam setiap pembelian Pertalite itu, pelaku memberikan tip sebesar Rp. 2.000 kepada petugas SPBU.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta yang  menangkap oknum penimbun BBM jenis Pertalite itu," kata Brasto.

"Kami ingatkan juga, kepada para pemilik SPBU agar turut mengawasi operatornya, agar tidak menerima tips dari konsumen untuk pelayanan di SPBU," ujar Brasto.

Brasto mendesak apabila ada transaksi yang mencurigakan, SPBU dapat melaporkan kepada Pertamina Patra Niaga.

"Kami saat ini terus memonitor penyaluran Pertalite dan Biosolar, termasuk melalui Program Subsidi Tepat MyPertamina," ujar dia.

Monitoring penyaluran BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Biosolar), ujar Brasto, musti tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta 
Ajun Komisaris Polisi Archye Nevadha mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Yogyakarta itu, total ada tujuh pelaku ditangkap.

Ke tujuh pelaku saling berbagi peran.  Ada yang mengelola atau pemilik usaha, dan ada yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.

Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Archye.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment