Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Sleman, Optimalkan Program JKN
WARTAJOGJA.ID : BPJS Kesehatan Cabang Sleman terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sleman agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik.
Wujud nyata atas sinergi
tersebut adalah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama mengenai
Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada, Senin (14/08).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M.
Idar Aries Munandar mengatakan, kejaksaan merupakan salah satu institusi yang
berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di
Kabupaten Sleman, terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja.
Kejaksaan dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja,
apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau
Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.
“Kejaksaan mempunyai peranan yang cukup
strategis untuk menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN
sehingga kami jalin sinergi untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap badan usaha yang diduga belum patuh,” katanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi
yang berlaku, badan usaha mempunyai tiga kepatuhan dalam Program JKN yakni
kepatuhan pendaftaran pekerja secara keseluruhan beserta anggota keluarganya,
kepatuhan pelaporan atas perubahan data baik data pekerja dan/atau gaji
pekerja, serta kepatuhan memungut iuran dan menyetorkan iuran ke BPJS
Kesehatan.
“Pengawasan dan evaluasi terutama
sinergitas kita untuk pengawasan di badan usaha merupakan salah satu bentuk
uoaya menjaga keberlangsungan Program JKN dan memberikan faedah dari penjaminan
pelayanan kesehatan khususnya di Kabupaten Sleman. Alhamdulillah, sinergitas
kita cukup baik dan terus kita tingkatkan agar dapat melakukan antisipasi
terhadap masalah-masalah di kemudian hari,” ucap Nandar.
Nandar juga menambahkan, BPJS Kesehatan
Cabang Sleman akan mengevaluasi terlebih dahulu jika ada badan usaha yang tidak
patuh, setelah itu dilakukan konfirmasi sesuai dengan prosedur yang ada hingga
benar-benar terbukti bahwa badan usaha itu telah tutup atau sebagainya.
“Tetapi seandainya jika ada badan usaha
yang tidak patuh, kami berharap Kejaksaan Negeri Sleman dapat membantu kami
untuk menegakkan kepatuhan tersebut. Dan itu merupakan upaya terakhir kami
dalam melakukan persuasi kepada badan usaha yang tidak patuh,” ungkapnya.
Dalam implementasi pengawasan dan
pemeriksaan, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sleman
melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Di tahun 2022, BPJS kesehatan Cabang Sleman
telah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menindaklanjuti
empat badan usaha yang terindikasi belum patuh membayar iuran. Berdasarkan
hasil evaluasi, terdapat tiga badan usaha yang dinyatakan patuh telah melunasi
tunggakan iuran dan satu badan usaha dinyatakan belum patuh.
“Dengan telah ditandatanganinya
kesepakatan kerja sama ini, kami harap sinergi dan kerja sama ini terus
meningkat sehingga kepatuhan badan usaha berjalan lebih baik, lebih kuat, lebih
maju lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Karena kepatuhan badan
usaha sangat penting agar pekerjanya memiliki jaminan kesehatan sehingga
produktivitasnya optimal,” tutup Nandar.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala
Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan
Cabang Sleman atas sinergi dan kerja sama yang dijalin. Ia juga menjelaskan
bahwa pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu untuk mendaftarkan
diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam Program JKN yang dikelola oleh BPJS
Kesehatan.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kami mempunyai kewenangan memberikan pendampingan hukum, tindakan hukum atau
lainnya. Termasuk terhadap Program JKN dimana program ini merupakan program
pemerintah yang terbukti telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Semoga dengan perpanjangan kesepakatan kerja sama ini kedepannya lebih
bersinergi, karena Program JKN sangat dibutuhkan oleh masyarakat dimanapun
berada di seluruh Indonesia,” tambah Widagdo. (Cak/Rls)
Post a Comment