News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Sleman, Optimalkan Program JKN

Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Sleman, Optimalkan Program JKN


WARTAJOGJA.ID : BPJS Kesehatan Cabang Sleman terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sleman agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik. 


Wujud nyata atas sinergi tersebut adalah dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama mengenai Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada, Senin (14/08).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar mengatakan, kejaksaan merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di Kabupaten Sleman, terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja. Kejaksaan dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.


“Kejaksaan mempunyai peranan yang cukup strategis untuk menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN sehingga kami jalin sinergi untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diduga belum patuh,” katanya.


Dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, badan usaha mempunyai tiga kepatuhan dalam Program JKN yakni kepatuhan pendaftaran pekerja secara keseluruhan beserta anggota keluarganya, kepatuhan pelaporan atas perubahan data baik data pekerja dan/atau gaji pekerja, serta kepatuhan memungut iuran dan menyetorkan iuran ke BPJS Kesehatan.


“Pengawasan dan evaluasi terutama sinergitas kita untuk pengawasan di badan usaha merupakan salah satu bentuk uoaya menjaga keberlangsungan Program JKN dan memberikan faedah dari penjaminan pelayanan kesehatan khususnya di Kabupaten Sleman. Alhamdulillah, sinergitas kita cukup baik dan terus kita tingkatkan agar dapat melakukan antisipasi terhadap masalah-masalah di kemudian hari,” ucap Nandar.


Nandar juga menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Sleman akan mengevaluasi terlebih dahulu jika ada badan usaha yang tidak patuh, setelah itu dilakukan konfirmasi sesuai dengan prosedur yang ada hingga benar-benar terbukti bahwa badan usaha itu telah tutup atau sebagainya.


“Tetapi seandainya jika ada badan usaha yang tidak patuh, kami berharap Kejaksaan Negeri Sleman dapat membantu kami untuk menegakkan kepatuhan tersebut. Dan itu merupakan upaya terakhir kami dalam melakukan persuasi kepada badan usaha yang tidak patuh,” ungkapnya.


Dalam implementasi pengawasan dan pemeriksaan, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sleman melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Di tahun 2022, BPJS kesehatan Cabang Sleman telah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menindaklanjuti empat badan usaha yang terindikasi belum patuh membayar iuran. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat tiga badan usaha yang dinyatakan patuh telah melunasi tunggakan iuran dan satu badan usaha dinyatakan belum patuh.


“Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, kami harap sinergi dan kerja sama ini terus meningkat sehingga kepatuhan badan usaha berjalan lebih baik, lebih kuat, lebih maju lagi dan lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Karena kepatuhan badan usaha sangat penting agar pekerjanya memiliki jaminan kesehatan sehingga produktivitasnya optimal,” tutup Nandar.


Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Sleman atas sinergi dan kerja sama yang dijalin. Ia juga menjelaskan bahwa pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.


“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami mempunyai kewenangan memberikan pendampingan hukum, tindakan hukum atau lainnya. Termasuk terhadap Program JKN dimana program ini merupakan program pemerintah yang terbukti telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Semoga dengan perpanjangan kesepakatan kerja sama ini kedepannya lebih bersinergi, karena Program JKN sangat dibutuhkan oleh masyarakat dimanapun berada di seluruh Indonesia,” tambah Widagdo. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment