News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi Atas Tuntutan 20 Tahun Penjara Kliennya Dalam Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi Atas Tuntutan 20 Tahun Penjara Kliennya Dalam Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya


Suasana sidang pembacaan tuntutan pada terdakwa pembunuh pengusaha Morgan Onggowijaya, Kamis (15/6) di PN Yogya

WARTAJOGJA.ID: Jaksa Penuntut Umum PN Yogyakarta,vSuyatno SH MH dan Nur Maya SH MH membacakan tuntuan secara daring bagi dua terdakwa pelaku pembunuhan pengusaha Yogya Morgan Onggowijaya, yaitu GK (19) dan RO (19) dalam sidang Kamis (15/6) di PN Yogya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel Siallagan SH MH itu masing-masing terdakwa 
dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan pertimbangan pertimbangan unsur yang memberatkan keduanya.

JPU menyatakan yang memberatkan GK karena dinilai berbelit-belit, sedangkan yang memberatkan RO karena korban adalah kakeknya sendiri yang selama ini mengasuh RO. 

"Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum RO, Iwan Kuwardi SH siap mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang lanjutan 3 Juli 2023 mendatang. 

"Tuntutan hukuman pada RO dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu tidak memberikan rasa keadilan. Sebab klien kami, bukan pelaku  pembunuhan atau turut serta melakukan pembunuhan (Pasal 55). Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu hal ini," ungkapnya.

Hal ini sesuai fakta persidangan dimana dari semua alat bukti yang diajukan Jaksa berupa keterangan saksi maupun alat bukti surat berupa digital forensik "Jaksa tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya (korban)," tegas Iwan didampingi anggota timnya Kresno Edy Winarko SH.

Iwan kemudian membandingkan dengan perkara Sambo dimana Bharada Eleizer yang dituntut lebih tinggi dari pelaku lainnya ternyata diputus Hakim jauh lebih rendah dari pelaku kejahatan yang lain. 

"Jadi RO seharusnya tuntutan lebih ringan dari pelaku utama. Namun dalam perkara pembunuhan ini Jaksa mengulang kesalahan yang sama dalam penuntutan," tegasnya. 

Senada kuasa hukum GK, Hariyanto SH juga siap mengajukan pledoi. "Tuntutan JPU terlalu berlebihan. Banyak hal-hal yang tidak terungkap namun dijadikan sebagai landasan tuntutan, banyak juga asumsi-asumsi yang tidak ada dalam persidangan namun di pakai sebagai pertimbangan," tandasnya. 

Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan pada Oktober 2022 korban (Morgan) curiga uang di toko/rumah selalu berkurang dan kemudian melakukan audit dan pengecekan rekening pada cucunya, terdakwa RO. 

"Hasilnya ada bukti transfer ke rekening GK," papar JPU
Korban kemudian meminta RO untuk menagih kepada GK. Korban juga menagih sendiri dan diperoleh jawaban dari GK, kalau uang tersebut akan segera dikembalikan. Kepada RO terdakwa GK menyatakan tidak mungkin bisa mengembalikan uang Rp 80-an juta.

Selanjutnya kedua terdakwa berencana membunuh korban dengan cara meracun, obat tidur dicampur racun dan langsung. 

Cara pertama dan kedua gagal, hingga kemudian terjadi pembunuhan 23 November 2022 malam. Terdakwa RO bertugas membawa korban menggunakan mobil menuju parkiran McDonal’s. 

Sesampai di lokasi, GK menjerat leher korban yang duduk di jok depan, dan RO ikut memegangi tangan korban," ungkap JPU. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment