News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kanwil Kemenkumham DIY Beri Dukungan Indonesia Keluar dari Daftar Pelanggar Kekayaan Intelektual Versi AS  

Kanwil Kemenkumham DIY Beri Dukungan Indonesia Keluar dari Daftar Pelanggar Kekayaan Intelektual Versi AS  


Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto

WARTAJOGJA.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menguatkan sinergi di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal kerja sama pengawasan kekayaan intelektual. Hal ini sebagai upaya dan bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham DIY agar Indonesia keluar dari Priority Watch List United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat. 
 
Priority Watch List (PWL) merupakan daftar negara yang menurut USTR memilki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup berat. Status Indonesia yang dalam kurun waktu 15 tahun terakhir masuk dalam PWL menjadi hal yang harus diperhatikan dan diselesaikan permasalahannya. 
 
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa masuknya 
Indonesia dalam PWL ini berdampak serius di ranah nasional maupun global. Secara global, Indonesia akan dicap sebagai tempat beredarnya barang palsu dan tidak memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual. 
 
"Dan di tataran nasional pun ini membuat investor itu jadi malas datang ke Indonesia. Mereka tidak yakin bahwa mereka di sini akan dapat perlindungan. Tentunya ini menghambat proses kreativitas insan Indonesia yang memiliki kemampuan untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya," kata Agung saat membuka kegiatan di Hotel Eastparc Yogyakarta, Kamis (22/6/2023). 
 
Karena itulah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah berupaya secara konsisten mengeluarkan Indonesia dari negara dengan status PWL. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kerja sama pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan berbagai marketplace serta membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri atas para penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait. 
 
"Saya harapkan dengan adanya kegiatan ini, Aparat Penegak Hukum yang ada di Jogja bisa juga memberikan pengawasan. Mungkin sebelumnya juga ada imbauan dulu kepada produsen ataupun tempat jualnya supaya mereka pun menaati ketentuan penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Setelah itu, baru kita lakukan pengawasan dan juga tindakan yang sesuai guna kita melindungi hak kekayaan intelektual," jelasnya. 
 
Pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dilakukan sepanjang tahun 2022. Sampai dengan 31 Desember 2022, DJKI telah menutup 187 situs dan menangani 25 perkara pelanggaran kekayaan intelektual. 
 
DJKI juga telah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual di 29 provinsi dan 87 pusat perbelanjaan, termasuk di tujuh pusat perbelanjaan di DIY. Ketujuh pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual di DIY yakni Ambarukmo Plaza, Galerima Mall, Hartono Mall (sekarang Pakuwon Mall), Jogja City Mall, Sleman City Hall, Malioboro Mall, dan Lippo Plaza Yogyakarta. 
 
"Saya juga apresiasi kepada pengelola mal di Jogja. Sudah ada 7 mal yang dikategorikan ramah kekayaan intelektual, artinya mal tersebut memberikan pelindungan kekayaan intelektual untuk produk yang dijual ataupun dipasarkan di mal tersebut. Mudah-mudahan tahun ini bisa tambah lagi," ujar Agung.  
 
Kegiatan ini diikuti peserta dari Polda DIY, Bea Cukai, manajemen pusat perbelanjaan seDIY, PPNS Kekayaan Intelektual, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi berharap para peserta dapat memahami pentingnya membangun sinergitas dalam penegakan kekayaan intelektual. 
 
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Penyusun Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan DJKI Amran Purba, Kasubdit 1 Inprodag Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Sarwendo, dan Guru Besar Universitas Janabadra Prof. Tomi Suryo Utomo. 
 
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi 
Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi M Akhyar, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY. (Cak/Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment