News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Pengawas Ajak Jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Dalami JKN

Dewan Pengawas Ajak Jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Dalami JKN


WARTAJOGJA.ID : Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih mengajak jajaran di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) untuk mendalami seluk beluk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program ini merupakan program pemerintah yang bertugas memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

“Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY tentu telah terdaftar dalam Program JKN karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu tak perlu khawatir karena sudah terurus otomatis. Namun pemahaman akan program ini harus didalami agar tidak ada kendala saat pemanfaatannya,” kata Wiwieng dalam kegiatan Sosialisasi Program JKN di Aula Kanwil DJPb DIY, Selasa (27/06).

Wiwieng juga menjelaskan, salah satu misi presiden adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan kesehatan berperan penting dalam hal tersebut. Wiwieng menegaskan, bagaimana sumber daya manusia ini bisa baik dan berdaya saing apabila tidak sehat.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tentu memiliki peranan besar di dalamnya karena tugas pokoknya adalah memastikan setiap peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan memberikan penjaminan biaya ketika peserta sakit.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya-upaya perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

“Untuk memberikan kemudahan kepada peserta, saat ini jika peserta JKN datang ke fasilitas kesehatan tidak harus membawa kartu fisiknya, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Wiwieng.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengatakan, selain NIK yang kini menjadi identitas resmi peserta JKN, telah ada Aplikasi Mobile JKN yang menjadi salah satu andalan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan administrasi peserta. 

Peserta dapat melakukan perubahan data bahkan mengunduh Kartu JKN secara digital.

Antrean di fasilitas kesehatan juga dapat diambil melalui Aplikasi Mobile JKN melalui menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean). Setelah mengambil antrean peserta dapat datang ke klinik atau rumah sakit jika waktu antrean sudah dekat.

“Aplikasi Mobile JKN akan menunjukkan pergerakan antrean, sehingga peserta bisa memperkirakan kapan akan datang ke fasilitas kesehatan. Kami berharap tidak ada lagi antrean yang mengular sejak subuh atau pagi hari karena semua kini sudah ada dalam aplikasi. Apabila menemui kendala, kami membuka kelas konsultasi Aplikasi Mobile JKN melalui zoom, dengan kode meeting 981 2026 5024 dan password MJKN, setiap hari Selasa (kecuali hari libur) pukul 08.30 – 09.30 WIB,” kata Prabowo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Yulianta mengatakan Program JKN bukan hal baru bagi dirinya dan jajaran. Apalagi pihaknya termasuk dalam unit yang melakukan pengumpulan iuran JKN melalui pemotongan gaji khususnya bagi peserta JKN yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Ia menjelaskan, potongan gaji tersebut disetorkan kepada kas negara. Kemudian, setiap bulannya akan dihitung, sebesar 1% iuran dikirimkan ke BPJS Kesehatan kemudian negara sebagai pemberi kerja PNS, PPPK dan PPNPN menambahkan 4% lagi iuran kepada BPJS Kesehatan.

“Iuran kita sebagai peserta yang dipotong dari gaji itu hanya 1% sedangkan yang 4% ditanggung negara dan kemudian dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Hari ini kita sengaja mengajak teman-teman untuk berkumpul dan mengupdate informasi terkait JKN dan BPJS Kesehatan. Banyak hal yang dibahas, seperti misalnya tentang kepesertaan hingga layananlayanan apa saja yang masuk dalam manfaat JKN dan apa yang tidak. Program JKN ini harus kita pahami bersama,” tutup Agung.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment