DPRD DIY Terima Aduan Pekerja Informal Soal Perlindungan Jaminan Sosial
WARTAJOGJA.ID: DPRD DIY menerima audiensi dari kalangan pekerja informal di DIY Rabu (24/5/2023) siang.
Puluhan pekerja itu datang untuk mendesak pemerintah daerah segera mengeluarkan perundangan yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi mereka.
"Hari ini kami telah menerima aspirasi dari kalangan pekerja informal di DIY, yang maksud kedatangannya ingin
pemerintah daerah segera mengeluarkan perundangan yang mengatur perlindungan jaminan sosial," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menemui para pekerja.
Huda pun menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang muncul hari ini melalui pembahasan-pembahasan Perda. DPRD DIY menyatakan keberpihakan pada para pekerja informal.
"Kami akan tindaklanjuti aspirasi dari teman-teman pekerja informal di DIY. DPRD akan memperjuangkan dalam pembahasan-pembahasan Perda perlindungan pekerja informal," kata Huda
Puluhan pekerja informal itu menyampaikan selama ini mereka merasa belum mendapat hak sebagaimana mestinya karena belum terlindungi payung hukum.
Hikma Diniyah, koordinator pekerja informal yang tergabung dalam Jampi DIY mengatakan sampai saat ini tidak ada regulasi terkait aturan jaminan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja informal. Hal tersebut membuat para pekerja informal rentan terhadap ketidakadilan juga perilaku kekerasan dari pemberi kerja.
Upah juga tidak pasti, kemudian tidak aesuai dengan jam dan waktu bekerja. Rentan juga mengalami kekerasan saat bekerja. Inilah mengapa kami ingin dorong DPRD menginisiasi aturan daerah terkait jaminan perlindungan hukum dan perlindungan sosial," ungkapnya.
Selama ini yang terjadi di lapangan menurut Hikma, relasi pekerja dan pemberi kerja hanya bersifat sosial saja. Seharusnya ada hubungan formal layaknya pekerja yang lain dengan jaminan perlindungan sama. (Cak/Rls)
Post a Comment