News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Awasi UU Nomor 6 Tahun 2018 Soal Vaksinasi, Anggota DPD RI Cholid Mahmud Gelar Raker

Awasi UU Nomor 6 Tahun 2018 Soal Vaksinasi, Anggota DPD RI Cholid Mahmud Gelar Raker



WARTAJOGJA.ID:  Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Cholid Mahmud, Selasa (7/3/2023), menginisiasi rapat kerja (raker) dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan, khususnya pelaksanaan vaksin booster 2. 

Raker itu diikuti perwakilan jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY dan Dinkes Kabupaten/Kota, RSUD se-DIY serta akademisi bidang kesehatan kali ini berlangsung di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta.

"Pembahasan rapat kerja ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023," kata Cholid, anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) DIY itu.

Menururnya, surat edaran ini dikeluarkan terkait dengan perlunya kewaspadaan adanya ancaman penularan Covid-19.

 “Dengan aturan ini diharapkan dapat dilakukan upaya percepatan vaksinasi di mana dampaknya diharapkan akan meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19,” kata Cholid.

Dengan aturan ini pula, lanjut dia, masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua, tanpa menunggu tiket atau undangan.

Terhadap upaya pemerintah seperti itu, menurut Cholid, DPD RI bersikap sangat mendukung. “Karena itu pula maka Komite III DPD RI dalam pelaksanaan reses kali ini mengagendakan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait ada-tidaknya masalah apabila pemerintah menetapkan aturan tersebut,” tambahnya.

Dari rapat tersebut, Cholid menjelaskan masih terdapat problem dan kendala di lapangan. Pertama, ketersediaan atau stok vaksin terbatas. Selain itu, jenisnya sangat banyak dan bermacam-macam sehingga banyak yang tidak match alias tidak cocok antara booster satu dan dua.

Kedua, masyarakat menganggapnya tidak penting, ditambah lagi muncul kesan ketidakseriusan dari pemerintah. “Pertanyaan ini umum di masyarakat,” ungkapnya.

Cholid menyampaikan, saat raker juga terungkap adanya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang hingga saat ini pihak keluarga belum menerima santunan.

“Ada Peraturan Menkes, Permen atau Perpres ya, saya lupa. Ada aturan kalau ada yang sampai meninggal karena rangkaian dari KIPI maka punya hak mendapatkan santunan. Ada poin di situ tapi secara teknis santunan itu belum ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan petunjuk teknis. Siapa yang mengeluarkan santunan, prosesdurnya seperti apa, besarannya berapa, belum ada,” kata Cholid.

Dia menyebutkan di Gunungkidul sudah ada sejumlah kasus tetapi jumlahnya tidak banyak. “Saya juga baru dengar hari ini. Saya kira (masukan) yang bagus, kita coba tanyakan untuk diperjelas. Kalau memang ada aturan itu mestinya ada aturan teknis. Kalau pun kasusnya tidak banyak, tetapi kalau ada aturan maka harus ada kejelasan terkait hak-hak yang harus diterima,” paparnya.

Adapun tujuan raker ini untuk melakukan inventarisasi masalah-masalah menyangkut pelaksanaan vaksinasi booster kedua, sekaligus untuk menyerap aspirasi, pandangan, pendapat dan masukan dari masyarakat dan daerah.  (cak/rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment